Bengkulu, 28 Oktober 2026 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Seksi Penerangan Hukum menggelar kegiatan Halo Kejati Bengkulu di Aula Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (28/10). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Budaya Antikorupsi, Membangun Clean and Good Governance Bebas dari Korupsi” sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai bahaya korupsi sekaligus memperkuat penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa praktik korupsi dapat berkembang menjadi kebiasaan apabila perilaku menyimpang dibiarkan tanpa pengawasan dan tidak diimbangi dengan penegakan nilai-nilai integritas.
Ia menegaskan bahwa perilaku koruptif tidak selalu berawal dari kebutuhan, tetapi juga dapat dipicu oleh keinginan yang tidak terkendali dan sifat tamak. Kekayaan maupun jabatan tidak menjamin seseorang terhindar dari tindakan korupsi apabila tidak disertai kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen moral yang kuat.
Oleh karena itu, pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri melalui penerapan sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan dalam kehidupan sehari-hari maupun pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Selain itu, materi yang disampaikan turut menyoroti pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik serta ancaman stagnasi organisasi dan pembangunan akibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Praktik-praktik tersebut dapat menghambat kemajuan, merusak kepercayaan publik, serta mengganggu tercapainya tujuan pembangunan.
Menghadapi modus korupsi yang semakin kompleks, diperlukan perubahan pola pikir, penguatan sistem pengawasan, serta konsistensi dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap individu juga dituntut memiliki integritas dan keberanian untuk menolak kecurangan, termasuk ketika menghadapi tekanan atau kebiasaan menyimpang yang selama ini dianggap lumrah.
Melalui kegiatan Halo Kejati Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun budaya antikorupsi sebagai landasan mewujudkan Clean and Good Governance yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemberantasan korupsi bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan komitmen, kesadaran, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Dengan membudayakan kejujuran, menjunjung tinggi integritas, memperkuat pengawasan, serta menolak segala bentuk praktik koruptif, diharapkan terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.










