Terdakwa Penipuan Arisan Online di Bengkulu Divonis Pidana Pengawasan 2 Tahun, Wajib Bayar Rp1 Juta per Bulan

Daerah, Hukum38 Dilihat

Bengkulu — Terdakwa Anggun dijatuhi pidana pengawasan selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam perkara penipuan arisan online yang merugikan korban, Nova Lestari.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Youngki, S.H., dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/8/2026).

Selain menjatuhkan pidana pengawasan, majelis hakim mewajibkan Anggun membayar ganti rugi kepada Nova sebesar Rp1 juta setiap bulan selama dua tahun. Dengan skema pembayaran tersebut, total kerugian yang harus dikembalikan kepada korban mencapai Rp24 juta.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti yang sebelumnya menuntut Anggun dengan pidana lima bulan penjara berdasarkan pasal yang sama.

Berawal dari Arisan Online

Perkara tersebut bermula ketika Nova diajak Anggun mengikuti arisan online yang dikelola oleh terdakwa.

Selama arisan berlangsung, pembayaran disebut berjalan lancar. Tidak ada persoalan berarti hingga memasuki giliran terakhir.

Masalah muncul ketika Nova mendapatkan nomor terakhir dan seharusnya menerima uang arisan. Namun, ketika tiba waktunya pencairan, uang yang menjadi hak Nova tersebut tidak dibayarkan oleh Anggun.

Kuasa Hukum Nova, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.

Menurut Dini, komunikasi dan upaya penagihan telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun. Namun, kewajiban Anggun kepada Nova tidak kunjung diselesaikan.

“Selama proses arisan mereka selalu membayar tepat waktu. Persoalannya muncul di ujung arisan, ketika korban mendapat nomor terakhir dan seharusnya menerima uang, tetapi tidak dibayarkan,” kata Dini.

Sempat Ditanyakan Restorative Justice

Karena tidak menemukan penyelesaian, Nova akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bengkulu. Kasus itu kemudian berlanjut hingga proses persidangan di PN Bengkulu.

Dalam proses persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Namun, pihak korban saat itu menolak opsi tersebut. Salah satu alasannya, Anggun disebut belum memiliki uang untuk mengganti kerugian korban secara langsung.

Upaya penyelesaian kemudian kembali dilakukan menjelang pembacaan putusan.

Dalam proses tersebut, Anggun menyatakan kesanggupannya untuk membayar kerugian Nova secara bertahap sebesar Rp1 juta setiap bulan.

Kesanggupan tersebut kemudian menjadi bagian dari putusan pengadilan. Anggun dijatuhi pidana pengawasan selama dua tahun dengan kewajiban membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp1 juta per bulan selama masa tersebut.

“Beliau menyanggupi hanya Rp1 juta per bulan. Dan itu dikabulkan oleh hakim pada saat vonis,” ujar Dini.

Didakwa Pasal Penipuan

Perkara Anggun didakwa menggunakan Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penipuan.

Sebelumnya, JPU Deti menuntut Anggun dengan pidana lima bulan penjara berdasarkan ketentuan pasal yang sama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana pengawasan selama dua tahun. Hukuman tersebut merupakan bentuk pidana yang berbeda dan lebih ringan dari tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa.

Meski tidak dijatuhi pidana penjara sebagaimana tuntutan JPU, Anggun tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan, yakni membayar ganti rugi kepada Nova secara berkala sebesar Rp1 juta per bulan.

Jika pembayaran dilakukan secara konsisten selama 24 bulan, total ganti rugi yang diterima korban mencapai Rp24 juta.

Kuasa Hukum Harap Putusan Dijalankan

Dini berharap Anggun menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan hingga kerugian Nova sebesar Rp24 juta lunas.

Menurutnya, hal yang paling penting bagi pihak korban adalah terpenuhinya hak Nova sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

“Yang terpenting hak korban bisa dipenuhi dan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” katanya.

Dengan adanya putusan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana pengawasan terhadap terdakwa, tetapi juga mengatur mekanisme pengembalian kerugian kepada korban secara bertahap selama dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *