Bengkulu – Pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait pendapatan, belanja, persediaan hingga aset dengan nilai miliaran rupiah disebut perlu mendapat perhatian dan ditelusuri lebih lanjut.
Sorotan tersebut mencakup periode ketika Herwan Antoni menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Herwan Antoni saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Polda Bengkulu melakukan penelusuran secara objektif terhadap berbagai informasi mengenai pengelolaan anggaran pada sejumlah jabatan yang pernah diemban Herwan Antoni.
“Jangan hanya melihat kinerja Herwan Antoni saat menjadi Sekda. Kalau ada informasi, laporan, temuan maupun pemberitaan media terkait masa jabatannya sebagai Kadis Kesehatan Kota Bengkulu, Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu hingga Sekda, semuanya harus ditelusuri secara objektif,” tegas Achmad Tarmizi.
Menurut Achmad, pemberitaan media dapat menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi. Namun, informasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Media bisa menjadi pintu masuk informasi. Namun harus diuji melalui dokumen, audit, klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan berdasarkan rumor, tetapi informasi yang berkembang juga jangan diabaikan,” ujarnya.
Sejumlah Anggaran Jadi Sorotan
Achmad menyoroti sejumlah data pengelolaan keuangan Dinkes Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Di antaranya retribusi pemakaian ruangan senilai sekitar Rp102,6 juta.
Selain itu, terdapat Belanja Modal Peralatan dan Mesin sekitar Rp6,19 miliar, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sekitar Rp3,88 miliar, serta anggaran Jalan, Irigasi dan Jaringan sekitar Rp15 juta yang disebut tidak direalisasikan.
Pada pos persediaan, tercatat persediaan farmasi sekitar Rp12,21 miliar. Sementara itu, terdapat informasi mengenai vaksin senilai sekitar Rp1,32 miliar yang disebut belum dilaporkan.
Sorotan lainnya mencakup aset tidak berwujud sekitar Rp1,48 miliar, sisa pagu sekitar Rp2,39 miliar, total penerimaan sekitar Rp93,79 miliar, serta belanja jasa publikasi sekitar Rp3,78 miliar.
Selain itu, terdapat indikasi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp78,37 juta dan kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan sekitar Rp128,9 juta.
Persoalan lain yang dinilai perlu diperiksa adalah keberadaan sejumlah aset tetap serta pembayaran honorarium pengelola keuangan sekitar Rp147,5 juta yang menurut Achmad perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan.
“Kalau ada perbedaan pencatatan dengan kondisi sebenarnya, harus diketahui penyebabnya. Apakah sekadar administrasi atau ada persoalan lain. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Achmad.
LPHB Minta Tidak Ada Tebang Pilih
Achmad menegaskan, LPHB tidak sedang memberikan vonis kepada Herwan Antoni. Menurutnya, seluruh informasi terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta pemeriksaan, bukan vonis. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan bukti pelanggaran atau kerugian negara, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga meminta penelusuran dilakukan secara menyeluruh dan lintas jabatan, termasuk ketika Herwan Antoni menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu hingga Sekda Provinsi Bengkulu.
“Yang kami minta sederhana: lihat rekam pengelolaan anggarannya secara utuh. Pemberitaan media dapat menjadi informasi awal, tetapi aparat harus membuktikannya dengan dokumen dan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Herwan Antoni dan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi secara lengkap terkait sejumlah persoalan yang disorot tersebut. Upaya konfirmasi tetap dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan: Seluruh dugaan dan informasi yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan media merupakan salah satu sumber informasi awal dan bukan merupakan kesimpulan bahwa Herwan Antoni atau pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.





