KPK Periksa Dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, Kasus Dugaan Suap Terus Dikembangkan

Hukum, Jakarta56 Dilihat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Senin (24/8/2026), penyidik memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk diperiksa sebagai saksi.

Keduanya yakni Beti Emilia, staf Bidang Sekretariat sekaligus bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, dan Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap kedua saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.

Penyidikan Dikembangkan

Pemanggilan dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya telah ditangani KPK.

Pada Juli 2026, KPK diketahui menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara di wilayah Bengkulu.

Salah satu penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong, di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

Sementara sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara di Rejang Lebong yang diduga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Pengembangan penyidikan tersebut kemudian berlanjut dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Bengkulu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik. Penyidik juga menemukan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK turut mendalami dugaan adanya pihak swasta yang menggunakan modus serupa dalam sejumlah proyek yang berada di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Penggeledahan kemudian diperluas ke sejumlah lokasi lain. Di antaranya rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kini, pemeriksaan terhadap Beti Emilia dan Agus Suhendra Wijaya menambah rangkaian langkah penyidik dalam mengungkap dugaan suap yang menyeret lingkungan Pemkot Bengkulu.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum membeberkan keterkaitan kedua ASN tersebut dengan perkara maupun materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

Pemanggilan keduanya menjadi indikasi bahwa pengusutan perkara masih terus berjalan dan penyidik KPK masih menelusuri pihak-pihak serta rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *