NRH Resmi Ditangguhkan Penahanannya, Dini Apresiasi Sikap Kapolsek

Daerah77 Dilihat

Bengkulu, 5 Agustus 2026 – Penahanan terhadap NRH resmi ditangguhkan oleh Kapolsek Ratu Agung pada hari ini, Rabu (5/8/2026), setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dikabulkan.

Penasihat hukum NRH, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Ratu Agung yang telah mempertimbangkan permohonan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rizki Dini Hasanah, penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diberikan kepada tersangka sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan.

“Hari ini klien kami, NRH, telah resmi memperoleh penangguhan penahanan. Kami mengapresiasi sikap Kapolsek melalui penyidik Polsek Ratu Agung yang telah mempertimbangkan permohonan kami secara objektif. Penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan memberikan kesempatan kepada klien kami untuk menjalani proses hukum tanpa harus berada dalam tahanan dengan tetap memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan,” ujar Rizki Dini Hasanah, S.H.

Dini menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut diberikan dengan adanya penjamin yang menyatakan kesanggupannya untuk memastikan NRH mematuhi seluruh ketentuan selama proses hukum berlangsung. Penjamin memberikan jaminan bahwa:

– NRH tidak akan melarikan diri;
– NRH tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan;
– NRH tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti; dan
– NRH tidak akan menghambat maupun mempersulit proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik maupun proses hukum berikutnya.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klien kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tutup Rizki Dini Hasanah, S.H.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *