Bengkulu – Kursi DPRD Provinsi Bengkulu yang ditinggalkan almarhumah Anita Andriani, S.Sos., M.Si., dari PDI Perjuangan berpeluang diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Berdasarkan data hasil penetapan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Dapil Bengkulu 4, yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong, Anita Andriani memperoleh 7.378 suara dan menjadi peraih suara terbanyak di internal PDI Perjuangan.
Sementara itu, peraih suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan pada dapil tersebut adalah Fatrolazi, S.E., dengan 2.045 suara. Posisi berikutnya ditempati Rohanur Fajri, S.Sos. dengan 866 suara, disusul Edi Ansyah, S.H. sebanyak 752 suara, dan Nurhayati dengan 645 suara.
Adapun calon lainnya, yakni Faisal Santri, S.Kom. memperoleh 176 suara, Nabila Ndesta 169 suara, Liensiana 132 suara, serta Boy Rinaldi 111 suara.
Meski demikian, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dapat dilakukan. Sesuai mekanisme yang berlaku, KPU Provinsi Bengkulu baru akan memproses PAW setelah menerima surat permintaan resmi dari Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, meskipun Fatrolazi menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan Dapil Bengkulu 4, penetapannya sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu melalui mekanisme PAW masih menunggu proses administrasi dan keputusan resmi sesuai aturan yang berlaku.


