Korban Penipuan Modus Janji Pekerjaan Merugi Lebih dari Rp200 Juta, Terlapor Andri Masuk DPO

Daerah, Hukum13 Dilihat

Bengkulu — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor bernama Andri masih bergulir dalam proses hukum. Korban, Sherly, mengungkapkan dirinya mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta setelah dijanjikan bantuan mendapatkan pekerjaan oleh terlapor sekitar tiga tahun lalu.

Sherly mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika Andri menawarkan bantuan untuk memperoleh pekerjaan. Dengan iming-iming tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari proses yang dijanjikan.

Namun, hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah diberikan kepada Andri juga belum dikembalikan kepada korban.

“Awalnya Andri menjanjikan bisa membantu mendapatkan pekerjaan. Karena percaya dengan perkataannya, saya menyerahkan uang. Tetapi sampai sekarang pekerjaan itu tidak ada dan uang juga tidak dikembalikan,” ujar Sherly, Senin (27/7/2026).

Menurut Sherly, Andri sempat menyampaikan bahwa proses penerimaan kerja telah berhasil dilakukan. Namun, setelah dilakukan pengecekan kepada instansi terkait, tidak ditemukan adanya data maupun proses penerimaan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

Akibat kejadian tersebut, Sherly mengaku mengalami kerugian yang terdokumentasi sekitar Rp200 juta. Selain itu, terdapat sejumlah pengeluaran lain yang tidak seluruhnya tercatat, seperti biaya perjalanan, tiket, makan, minum, serta kebutuhan lain yang diminta selama proses berlangsung.

Dalam laporan yang dibuat, korban juga menyampaikan informasi bahwa Andri diduga memiliki beberapa identitas administrasi, yakni sekitar tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sembilan Kartu Keluarga (KK). Informasi tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan dalam perkara tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2022 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1231/XII/2022/SPKT/POLDA BENGKULU tanggal 5 Desember 2022. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/33/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 5 Mei 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan orang saksi. Penyidik juga telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Andri, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik kemudian melakukan upaya pencarian melalui Surat Perintah Membawa Saksi Nomor Sp.Bawa.Saksi/699/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2026. Pencarian dilakukan berdasarkan sejumlah alamat yang diketahui berada di wilayah Sumatera Barat.

Selain itu, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) di tiga wilayah hukum, yakni jajaran Polda Bengkulu, Polda Sumatera Barat, dan Polda Riau.

Karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik dan tidak kooperatif dalam proses hukum, Andri kini masuk dalam daftar pencarian orang. Korban berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Andri dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat segera dilanjutkan.

Sherly menilai penyidik telah berupaya menangani perkara tersebut. Namun, proses hukum mengalami kendala karena keberadaan Andri belum ditemukan.

“Saya berharap Andri segera ditemukan dan ditangkap agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Kami hanya ingin ada kepastian dan tanggung jawab atas kerugian yang kami alami,” kata Sherly.

Sementara itu, penyidik akan melanjutkan langkah hukum dengan mengirimkan permohonan bantuan pencarian kepada sejumlah wilayah hukum terkait serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan perkara selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *