Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan. Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sekretaris Utama Kompolnas, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia memiliki kompleksitas yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi. Karena itu, sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci untuk menghadirkan perlindungan yang lebih efektif.
“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief.
Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi sekaligus pertukaran data dan informasi guna mendukung penanganan kasus secara terpadu, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Ketua KPAI, Dr. Aris Adi Leksono, menyebut penandatanganan MoU menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pemulihan korban.
“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani, mengatakan sinergi lintas lembaga juga diarahkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan tanggung jawab bersama sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi diwujudkan melalui implementasi nyata hingga ke tingkat daerah.
“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta implementasi program secara terpadu hingga ke daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan berkeadilan bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.






