Fakta Persidangan Terungkap, Penyitaan Barang Bukti Tri Cahyono Diduga Tak Sesuai Data Sertifikat Fidusia

Daerah, Hukum610 Dilihat

Bengkulu – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Tri Cahyono di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/7/2026). Dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak Buana Finance, terungkap bahwa terdapat perubahan dalam perjanjian pembiayaan yang tidak diikuti pembaruan sertifikat fidusia. Selain itu, identitas kendaraan yang menjadi barang bukti penyitaan disebut berbeda dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam dokumen fidusia.

Menanggapi fakta tersebut, kuasa hukum Tri Cahyono, Haikal Yasser Aulia, menyatakan bahwa terdapat dugaan cacat formil dalam proses penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, perubahan terhadap objek jaminan tidak dituangkan dalam adendum perjanjian dan tidak dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk pembaruan sertifikat fidusia. Sementara kendaraan yang disita memiliki nomor polisi yang berbeda dengan yang tercantum dalam sertifikat fidusia,” ujar Haikal usai persidangan.

Menurut Haikal, setiap perubahan terhadap objek jaminan fidusia semestinya diikuti pembaruan dokumen, termasuk apabila terjadi perubahan identitas kendaraan. Tanpa pembaruan tersebut, ia menilai terdapat persoalan administratif yang dapat menjadi perhatian dalam proses hukum.

“Objek yang disita bukan lagi kendaraan dengan identitas sebagaimana tercantum dalam sertifikat fidusia. Itu menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini,” katanya.

Meski demikian, Haikal menegaskan bahwa penilaian mengenai akibat hukum dari temuan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan yang telah diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *