Bengkulu – Tim kuasa hukum terdakwa Tri Cahyono, Ida Elif Nurmalia dan Shinta Damayanti, menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berawal dari hubungan hukum berupa transaksi tukar tambah kendaraan.
Hal itu disampaikan keduanya usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (15/7/2026).
Ida Elif Nurmalia mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi karena sejak awal berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa wanprestasi atau keperdataan. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum memilih langsung memberikan bantahan terhadap pokok perkara.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena pada dasarnya kami menilai perkara ini merupakan sengketa keperdataan. Kami ingin langsung membantah pokok perkara agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang di persidangan,” ujar Ida.
Menurut Ida, pihaknya juga meyakini pihak yang mengaku sebagai korban tidak mengalami kerugian sebagaimana didalilkan. Karena itu, proses persidangan dinilai menjadi forum yang tepat untuk mengungkap seluruh fakta hukum.
Sementara itu, Shinta Damayanti menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hubungan hukum antara Pajran dan Tri Cahyono lahir dari transaksi tukar tambah kendaraan, sehingga tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Dalam persidangan telah terungkap adanya transaksi tukar tambah kendaraan Honda CR-V dengan Toyota Fortuner antara Tri Cahyono dan Pajran. Para pihak juga telah menyepakati harga kendaraan, mekanisme pembayaran, nilai tukar tambah, uang muka, hingga pelunasan melalui fasilitas pembiayaan yang menjadi tanggung jawab klien kami,” jelas Shinta.
Menurut Shinta, keterangan saksi juga menguatkan bahwa proses variasi kendaraan Toyota Fortuner dibiayai oleh para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, keterlibatan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam proses pengalihan pembiayaan kendaraan semakin mempertegas bahwa perkara tersebut merupakan hubungan hukum keperdataan.
Ida menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya unsur niat jahat (mens rea) dari Tri Cahyono sebagaimana menjadi syarat dalam suatu tindak pidana. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya.
“Menurut kami, unsur mens rea belum terbukti dalam perkara ini. Karena itu kami akan mengajukan permohonan penangguhan ataupun pengalihan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ida.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan satu orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi yang meringankan serta mengajukan alat bukti untuk mendukung pembelaan.
Menutup keterangannya, Shinta Damayanti menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, kami berpendapat perkara ini seharusnya diselesaikan secara keperdataan. Hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang hanya dapat digunakan apabila seluruh unsur tindak pidana benar-benar telah terpenuhi. Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak,” tutup Shinta.










