Putusan Banding Menguatkan Putusan PN Bengkulu, Kuasa Hukum Tri Cahyono Upayakan Pengembalian Mobil CR-V

Kota Bengkulu47 Dilihat

Bengkulu – Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam perkara yang melibatkan Tri Cahyono. Putusan tersebut juga memerintahkan agar satu unit mobil Honda CR-V yang sebelumnya disita oleh jaksa dikembalikan kepada saksi Bendrawardana.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tri Cahyono, Livia Oktarina, SH, dari Kantor Hukum Livia & Partner, usai sidang pembacaan putusan banding di PN Bengkulu, Kamis (29/10/2026).

Livia mengatakan, putusan banding tersebut pada pokoknya menguatkan putusan hakim PN Bengkulu sebelumnya. Dengan demikian, putusan pada tingkat banding masih sejalan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Putusan banding ini menguatkan putusan PN sebelumnya,” ujarnya.

Selain menguatkan putusan sebelumnya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian mobil Honda CR-V yang selama ini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut kepada saksi Bendrawardana.

Menurut Livia, perintah pengembalian mobil itu sebenarnya telah tercantum dalam putusan PN Bengkulu. Namun, mobil tersebut belum dikembalikan karena adanya upaya banding.

Ia menilai, putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum. Menurutnya, persoalan yang menjadi pokok perkara tersebut pada dasarnya lebih berkaitan dengan ranah perdata daripada pidana.

“Menurut kami, hakim sudah melakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Karena perkara ini pada dasarnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” kata Livia.

Kuasa Hukum Akan Koordinasi dengan Kejaksaan

Terkait pelaksanaan putusan, Livia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan pengembalian barang bukti melalui kejaksaan setelah status hukum putusan tersebut dipastikan.

Ia menjelaskan, pihaknya berencana mendatangi kejaksaan untuk meminta agar mobil Honda CR-V yang menjadi barang bukti dapat diserahkan kepada pihak yang berhak.

“Kami akan mengupayakan ke kejaksaan agar barang bukti yang memang menjadi milik saksi dapat dikembalikan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum masih mencermati kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa. Hingga wawancara berlangsung, belum diketahui apakah jaksa akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Apabila terdapat upaya hukum lanjutan yang menyebabkan barang bukti masih harus berada dalam penguasaan aparat penegak hukum, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai melalui pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan mengupayakan pinjam pakai melalui pengadilan apabila nantinya ada upaya hukum lanjutan dari jaksa,” jelasnya.

Livia berharap pelaksanaan putusan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk terkait pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.

Pihaknya juga menyatakan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan agar putusan mengenai pengembalian mobil Honda CR-V tersebut dapat dilaksanakan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *