Usai Diperiksa Polda Bengkulu, Shinta Damayanti Pertanyakan Unsur Pencemaran

Daerah287 Dilihat

BENGKULU — Shinta Damayanti, S.H. angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/9/2026) terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP.

Shinta mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.

Menurut Shinta, pemeriksaan tersebut menjadi momentum untuk menguji secara objektif apakah materi yang dipersoalkan dalam laporan benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Yang harus dibuat terang adalah siapa pribadi yang kehormatannya dianggap diserang, pernyataan mana yang dianggap sebagai tuduhan, apa yang dituduhkan, dan di mana letak serangan terhadap kehormatan pribadi tersebut,” ujar Shinta.

Ia menilai persoalan dugaan pencemaran tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan sebuah unggahan atau potongan kalimat tertentu.

Menurutnya, materi yang dipersoalkan harus dibaca secara utuh dengan melihat konteks, latar belakang hubungan hukum, fakta yang mendasari, serta kapasitas dirinya ketika menyampaikan materi tersebut.

“Jangan hanya melihat satu kalimat atau satu bagian dari sebuah materi. Harus dilihat secara utuh konteksnya, apa yang melatarbelakangi, dalam kapasitas apa saya menyampaikannya, dan fakta apa yang menjadi dasar penyampaiannya,” kata Shinta.

Penyebutan “Allbaik” Tidak Otomatis Berarti Pribadi

Shinta juga menyoroti persoalan penyebutan nama atau merek “Allbaik” yang dikaitkan dengan dirinya sebagai bentuk serangan terhadap kehormatan pribadi Didi Bin Wanto.

Menurut Shinta, apabila penyebutan “Allbaik” dianggap identik dengan pribadi Didi Bin Wanto, maka hubungan tersebut harus terlebih dahulu dapat dijelaskan dan dibuktikan secara hukum.

“Kalau yang disebut adalah ‘Allbaik’, kemudian dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan Didi Bin Wanto secara pribadi, tentu harus jelas dulu apa dasar hukumnya sehingga ‘Allbaik’ dapat dipersamakan dengan pribadi beliau. Jangan hubungan itu hanya diasumsikan,” ujarnya.

Shinta menegaskan, dirinya tidak bermaksud menyerang kehormatan pribadi siapa pun.

Menurutnya, materi yang disampaikan berkaitan dengan konteks hubungan hukum dan persoalan profesional yang sedang dihadapi.

Karena itu, ia meminta agar setiap pernyataan dinilai berdasarkan konteks dan fakta yang melatarbelakanginya, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran terhadap potongan tertentu.

Terkait Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN.Bgl

Shinta juga menjelaskan bahwa penyebutan Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN.Bgl dalam materi yang dipersoalkan berkaitan dengan perkara yang memang telah diajukan dan sedang diproses melalui Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Perkara Nomor 70 itu bukan perkara yang kami buat-buat. Perkaranya memang ada dan sedang diproses melalui mekanisme peradilan. Jadi ketika fakta mengenai adanya perkara tersebut disampaikan, konteksnya adalah fakta mengenai proses hukum yang memang terjadi,” jelasnya.

Menurut Shinta, harus dibedakan antara penyampaian mengenai fakta atau proses hukum dengan tuduhan yang dimaksudkan untuk menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji seluruh materi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jalankan Profesi sebagai Advokat

Shinta mengatakan materi yang dipersoalkan juga tidak dapat dilepaskan dari kapasitasnya sebagai advokat.

Ia menjelaskan bahwa materi tersebut berkaitan dengan hubungan jasa hukum serta perkara yang ditangani dalam kapasitas profesional.

Karena itu, menurut Shinta, konteks pelaksanaan profesi advokat juga perlu diperhatikan.

“Ketika saya menyampaikan sesuatu dalam konteks pekerjaan sebagai advokat dan berkaitan dengan kepentingan hukum klien, tentu harus dilihat juga dalam konteks profesi. Saya memahami bahwa advokat bukan berarti kebal hukum, tetapi tugas profesi yang dilakukan dengan iktikad baik juga memiliki perlindungan hukum,” katanya.

Shinta merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 mengenai perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Menurutnya, perlindungan tersebut bukan dimaksudkan untuk menempatkan advokat di atas hukum.

“Yang kami minta bukan kekebalan hukum. Yang kami minta adalah agar konteks profesi, iktikad baik, dan kepentingan hukum klien juga menjadi bagian dari penilaian,” ujar Shinta.

Perkara Rp50 Juta Bukan Semata-Mata Soal Nominal

Mengenai Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN.Bgl, Shinta juga meluruskan anggapan bahwa perkara tersebut semata-mata berkaitan dengan nominal success fee sebesar Rp50 juta.

Menurutnya, angka tersebut bukan inti persoalan.

“Bagi saya, perkara ini bukan sekadar soal Rp50 juta. Yang lebih penting adalah apakah Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati para pihak harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Perjanjian Jasa Hukum merupakan bagian dari hubungan kontraktual antara advokat dengan klien.

Ketika terdapat perbedaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut, menurut Shinta, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut.

“Advokat memberikan waktu, tenaga, pikiran, keahlian dan tanggung jawab profesional untuk menangani kepentingan hukum klien. Karena itu, ketika ada kesepakatan mengenai jasa hukum dan success fee, tentu komitmen tersebut juga harus dihormati,” katanya.

Soal Aset Sekitar Rp43 Miliar

Shinta juga menanggapi persoalan mengenai nilai aset sekitar Rp43 miliar yang sebelumnya muncul dalam hubungan hukum para pihak.

Ia mengatakan, apabila kemudian disebutkan bahwa sebagian aset tersebut berkaitan dengan dana investasi atau kepentingan investor, maka status hukum masing-masing aset perlu dibuat terang.

“Kalau disebut ada aset sekitar Rp43 miliar, kemudian dikatakan sebagian di antaranya berkaitan dengan dana investor, maka tentu harus jelas aset yang mana, siapa investornya, apa dasar hubungan hukumnya, berapa nilai investasinya, dan bagaimana status hukum aset tersebut,” ujar Shinta.

Menurutnya, hal tersebut bukan tuduhan kepada pihak tertentu.

Ia mengatakan pertanyaan mengenai status aset merupakan bagian dari persoalan pembuktian apabila terdapat klaim bahwa suatu aset mengandung hak atau kepentingan pihak ketiga.

“Kalau ada hak pihak ketiga terhadap suatu aset, tentu dasar hubungan hukumnya harus dapat dibuktikan. Ini bukan soal menuduh siapa pun, tetapi soal memastikan status hukumnya,” katanya.

Shinta juga menilai perlu dibedakan antara kekayaan pribadi, kekayaan perseroan, kepemilikan saham, serta hak pihak ketiga apabila aset tersebut berkaitan dengan suatu Perseroan Terbatas.

Menjaga Marwah Profesi Advokat

Shinta mengatakan perkara tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang lebih luas mengenai penghormatan terhadap profesi advokat.

Menurutnya, advokat dalam menjalankan profesinya tidak hanya memberikan jasa dalam bentuk waktu dan tenaga, tetapi juga keahlian, strategi, pemikiran hukum, serta tanggung jawab profesional.

“Jangan melihat perkara ini hanya dari angka Rp50 juta. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan terhadap komitmen profesional yang sudah dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bagi kalangan advokat karena persoalan mengenai pelaksanaan Perjanjian Jasa Hukum dapat terjadi dalam hubungan profesional antara advokat dan klien.

Menurut Shinta, kepastian mengenai kekuatan mengikat perjanjian jasa hukum penting bagi kedua belah pihak.

Hormati Proses Hukum

Shinta menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan.

Ia juga menyatakan menghormati independensi Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN.Bgl.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Semua akan kami hadapi melalui mekanisme yang tersedia. Yang kami harapkan adalah setiap persoalan diuji berdasarkan fakta, konteks, unsur hukum, dan alat bukti,” kata Shinta.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara, termasuk mengenai apakah materi yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur Pasal 433 KUHP.

“Pada akhirnya, semuanya harus dikembalikan kepada hukum dan pembuktian. Harus jelas siapa yang kehormatannya diserang, apa tuduhannya, dan di mana letak serangannya. Jangan sampai sebuah pernyataan yang berkaitan dengan fakta dan proses hukum kemudian dilepaskan dari konteksnya,” tutup Shinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *