Bengkulu – Tim advokat dari Young Lawyers DPC IKADIN Bengkulu mendampingi keluarga korban kebakaran di kawasan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, dalam proses autopsi forensik terhadap jenazah Pebri Irawan, yang diketahui menjabat sebagai kepala gudang. Autopsi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026).
Perwakilan tim advokat, Ade Sandeka, S.H., CPM., C.FLS., mengatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai penasihat hukum keluarga korban dalam mengawal proses hukum terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (23/10/2026).
Menurut Ade, pendampingan terhadap keluarga korban dalam proses autopsi forensik merupakan bagian dari upaya mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait hasil autopsi, Ade menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan informasi tersebut kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Untuk hasil autopsi, saat ini kami dari tim advokat belum dapat menyampaikan kepada publik karena hal tersebut masih merupakan bagian dari bahan penyidikan,” ujar Ade Sandeka, Sabtu (24/10/2026).
Ia berharap pihak kepolisian, khususnya Polresta Bengkulu, dapat mengusut tuntas perkara kebakaran tersebut sehingga penyebab dan fakta-fakta terkait peristiwa itu dapat terungkap secara jelas.
“Kami berharap kepada pihak terkait, khususnya Polresta Bengkulu, agar dapat mengusut tuntas perkara ini sehingga ditemukan titik terang dan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut dapat terungkap,” tegasnya.
Ade menambahkan, tim advokat akan terus mendampingi keluarga korban dalam mengawal proses hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tim advokat Young Lawyers DPC IKADIN Bengkulu yang bertindak sebagai penasihat hukum keluarga korban terdiri atas Ade Sandeka, S.H., CPM., C.FLS.; Ario Fikri Dwiyanto, S.H.; dan Feby Nopelimdy, S.H.
Tim advokat berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan kejelasan bagi keluarga korban.











