BSD & Associates Apresiasi Polda Bengkulu, Subdit Kamneg Amankan Honda CR-V

Daerah46 Dilihat

Bengkulu, 19 Oktober 2026 — Kantor Advokat BSD & Associates menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Bengkulu atas respons terhadap permohonan penasihat hukum terkait pengamanan kendaraan Honda CR-V Turbo Tahun 2023, Nomor Polisi BD 1126 IW, yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum di Polda Bengkulu.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, jajaran Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Bengkulu mengambil langkah pengamanan dengan menempatkan kendaraan tersebut di Polda Bengkulu. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepentingan pembuktian serta kepentingan hukum seluruh pihak yang berkaitan dengan objek kendaraan tersebut.

Sebelumnya, kendaraan dimaksud diketahui berada dalam penguasaan Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, berdasarkan mekanisme pinjam pakai.

Langkah pengamanan tersebut mendapat apresiasi dari BSD & Associates selaku penasihat hukum dr. Rudolf Suryapraba, pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2026/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 23 April 2026.

Apresiasi atas Respons dan Langkah Proporsional Kepolisian

Advokat Bendrawardana, S.H., bersama Shinta Damayanti, S.H., dari Kantor Advokat BSD & Associates, menilai langkah pengamanan tersebut sebagai bentuk respons institusional terhadap permohonan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Polda Bengkulu.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta jajaran, khususnya Subdit Kamneg Polda Bengkulu, yang telah merespons permohonan kami dengan mengambil langkah yang proporsional dan konstruktif. Pengamanan kendaraan ini penting untuk menjaga kepentingan pembuktian dan kepentingan hukum seluruh pihak, tanpa mendahului penentuan mengenai siapa yang paling berhak atas kendaraan tersebut,” ujar Bendrawardana.

Menurutnya, penanganan objek yang berkaitan dengan suatu perkara hukum perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan hati-hati, dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan hukum setiap pihak yang terkait.

Ia juga menegaskan bahwa pengamanan kendaraan perlu dipahami sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup tindakan tersebut, yakni untuk menjaga objek yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Pengamanan kendaraan bukan merupakan penetapan kepemilikan, putusan mengenai hak keperdataan, ataupun kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan mengenai hak atas kendaraan dan penilaian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti, proses hukum, serta kewenangan institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak Lanjut atas Permohonan Penasihat Hukum

Sebelum langkah pengamanan dilakukan, BSD & Associates telah menyampaikan permohonan resmi kepada Polda Bengkulu melalui surat tertanggal 14 Agustus 2026 dan 10 September 2026. Permohonan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penarikan izin pinjam pakai dan pengamanan kendaraan Honda CR-V Turbo Tahun 2023 dengan Nomor Polisi BD 1126 IW.

Permohonan tersebut kemudian diperkuat melalui surat keberatan dan permohonan pengawasan tertanggal 13 Oktober 2026.

Menurut keterangan pihak penasihat hukum, kendaraan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli antara Tri Cahyono dan dr. Rudolf Suryapraba senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan pembiayaan yang berkaitan dengan PT Mandiri Utama Finance.

Dalam konteks tersebut, pengamanan kendaraan dipandang penting untuk menjaga kondisi dan keberadaan objek yang berkaitan dengan perkara, sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BSD & Associates berharap langkah yang telah diambil dapat mendukung penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak hukum seluruh pihak.

Mengedepankan Proses Hukum dan Kepastian Hukum

BSD & Associates menegaskan bahwa langkah pengamanan kendaraan merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan hukum dalam proses penanganan perkara. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak sepatutnya ditafsirkan sebagai penetapan final mengenai status kepemilikan kendaraan maupun sebagai kesimpulan atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pihaknya berharap seluruh proses selanjutnya dapat dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Keterangan pers: BSD & Associates
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *