Caption “Emak-emak Julid” Berujung Somasi! Ellys Febryyanty Beri Pemilik Akun TikTok Tenggat 1 x 24 Jam

Daerah26 Dilihat

Bengkulu – Label “emak2 julid gak beradap” yang disematkan pada video TikTok kini berbuntut somasi. Ellys Febryyanty, S.E., melayangkan teguran hukum kepada pemilik akun Clayton alvaro (@varo_337) setelah video yang menampilkan dirinya bersama anaknya yang masih berusia lima tahun menjadi sorotan di media sosial. Tak terima dirinya dinilai secara negatif melalui caption tersebut, Ellys menuntut video dihapus, klarifikasi terbuka, dan permintaan maaf. Pemilik akun diberi tenggat waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima untuk merespons tuntutan itu.

Somasi tertanggal 15 Oktober 2026 tersebut dilayangkan karena Ellys menilai keterangan pada video telah membentuk persepsi negatif terhadap dirinya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya. Berdasarkan dokumentasi yang disebutkan dalam surat somasi, video tersebut telah ditonton lebih dari 200 ribu kali.

Ellys menjelaskan, video itu direkam ketika anaknya sedang bermain di sebuah wahana permainan. Saat itu, ia berada pada jarak tertentu untuk mengawasi anaknya.

“Saya keberatan dengan caption yang diberikan pada video tersebut karena menurut saya telah memberikan penilaian negatif terhadap diri saya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya. Saat itu, anak saya sedang bermain di dekat yang bersangkutan dan saya memantau anak saya dari kejauhan,” demikian penjelasan Ellys sebagaimana tertuang dalam dokumen somasi.

Ia menegaskan, arah pandangannya dalam rekaman tersebut berkaitan dengan keberadaan anaknya, bukan untuk membicarakan atau menghina pihak lain.

Video Tembus 200 Ribu Views, Anak Ikut Terdampak

Bagi Ellys, persoalan ini bukan semata-mata soal caption yang dianggap merendahkan. Ia juga mengkhawatirkan dampak penyebaran video terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun.

Dalam surat somasi disebutkan, anaknya bahkan menyampaikan rasa takut untuk kembali ke wahana permainan tersebut setelah kejadian. Kondisi itu menambah kekhawatiran Ellys karena anak di bawah umur ikut terekspos dalam persoalan yang melibatkan orang dewasa.

“Sebagai orang tua, saya tentu khawatir karena anak saya yang masih berusia lima tahun ikut terekspos dalam persoalan orang dewasa. Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab dan kepentingan anak saya benar-benar diperhatikan,” tulis Ellys dalam somasinya.

Dengan jumlah penonton yang telah melampaui 200 ribu kali, Ellys khawatir jangkauan unggahan yang semakin luas akan memperpanjang dampak terhadap dirinya dan keluarga. Penyebaran ulang konten, menurut kekhawatirannya, juga berpotensi membuat persoalan tersebut terus bergulir di ruang publik.

Tuntut Video Dihapus dan Permintaan Maaf Terbuka

Melalui somasi tersebut, Ellys meminta pemilik akun segera menghapus video yang dipermasalahkan serta menghentikan penyebaran ulang konten serupa melalui akun yang berada dalam kendalinya.

Ia juga meminta klarifikasi terbuka melalui akun TikTok yang sama, termasuk penjelasan mengenai konteks kejadian, disertai permintaan maaf kepada dirinya dan keluarga.

Selain itu, pemilik akun diminta tidak kembali menyebarluaskan rekaman yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut maupun membuat konten lanjutan yang berpotensi mempermalukan atau memberikan gambaran menyesatkan mengenai dirinya dan keluarga.

Ellys menyebut telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung atau direct message (DM) TikTok untuk menyampaikan keberatan sebelum akhirnya melayangkan somasi.

Kuasa Hukum Soroti Dampak terhadap Anak

Dalam penyampaian somasi tersebut, Ellys mendapat pendampingan dari Oki Alek S., S.H., selaku kuasa hukum.

Oki menegaskan, somasi itu merupakan teguran hukum sekaligus upaya meminta pertanggungjawaban atas unggahan yang dipersoalkan. Pihaknya berharap pemilik akun meninjau kembali konten tersebut dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.

Poin tuntutan yang disampaikan meliputi penghapusan video, klarifikasi terbuka, dan permintaan maaf kepada kliennya.

Oki juga menekankan pentingnya mempertimbangkan privasi anak di bawah umur dalam penyebaran konten di media sosial. Menurutnya, persoalan yang melibatkan orang dewasa tidak seharusnya membuat anak ikut menanggung dampak dari konten yang beredar.

Karena itu, penghentian penyebaran konten yang menampilkan anak menjadi salah satu poin penting dalam tuntutan somasi tersebut.

Tenggat 1 x 24 Jam, Langkah Hukum Dipertimbangkan

Dalam suratnya, Ellys memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima agar pemilik akun memberikan tanggapan dan menindaklanjuti permintaan penyelesaian.

Apabila tidak ada tanggapan atau upaya penyelesaian dengan itikad baik hingga batas waktu tersebut, Ellys menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah yang dipertimbangkan meliputi konsultasi dengan pihak berwenang, pelaporan konten kepada TikTok agar ditinjau berdasarkan kebijakan platform, serta penggunaan dokumentasi dan bukti elektronik yang telah disimpan.

Somasi tersebut turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pertimbangan, antara lain Pasal 433 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Meski demikian, pencantuman ketentuan hukum dalam somasi tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta, bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton alvaro mengenai somasi tersebut. Tanggapan pihak yang bersangkutan masih diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *