Klarifikasi Firdaus, Kadis Diknas Bengkulu Utara, soal Polemik Honda CR-V

Hukum40 Dilihat

Bengkulu Utara – Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Diknas) Bengkulu Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai polemik transaksi jual beli mobil Honda CR-V yang turut menyeret nama Tri Cahyono dan dr. Rudolf. Klarifikasi tersebut disampaikan Firdaus melalui wawancara telepon seluler pada Selasa (13/10/2026) malam.

Dalam keterangannya, Firdaus memaparkan secara rinci kronologi transaksi jual beli dan tukar tambah kendaraan, penyelesaian kewajiban pembayaran, penyerahan mobil, hingga persoalan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menurutnya belum diserahkan sesuai janji. Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengajuan pembiayaan kendaraan melalui perusahaan leasing baru diketahuinya setelah persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Firdaus menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi dalam pemberitaan sebelumnya sekaligus menjelaskan rangkaian kejadian berdasarkan apa yang ia alami dan ketahui.

Berawal dari Transaksi Jual Beli dan Tukar Tambah

Firdaus menjelaskan, transaksi jual beli kendaraan tersebut bermula pada 21 Januari 2026. Saat itu, nilai mobil yang menjadi bagian dari transaksi diperkirakan sekitar Rp500 juta.

Skema transaksi dilakukan melalui tukar tambah satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2021, disertai tambahan uang sebesar Rp30 juta. Dalam proses tersebut, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sekitar Rp70 juta yang belum diselesaikan.

Menurut Firdaus, kondisi tersebut menjadi alasan BPKB kendaraan belum diserahkan kepadanya. Dokumen itu masih berkaitan dengan penyelesaian sisa pembayaran yang menjadi bagian dari kesepakatan transaksi.

“Pada saat transaksi, memang masih ada sisa kewajiban pembayaran sekitar Rp70 juta. Karena itu, BPKB belum saya terima dan masih menunggu penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan,” jelas Firdaus dalam wawancara melalui telepon seluler, Selasa malam.

Pada Februari 2026, sebelum Lebaran, Firdaus kembali ke Lampung. Dalam kesempatan tersebut, mobil dititipkan kepada Tri Cahyono.

Beberapa waktu kemudian, Tri disebut mendatangi Firdaus untuk membicarakan pelunasan sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp70 juta.

Selain transaksi jual beli kendaraan, Firdaus juga mengungkapkan adanya urusan pinjam-meminjam uang untuk keperluan bisnis jual beli mobil menjelang Lebaran. Menurut keterangannya, setelah dilakukan perhitungan terhadap transaksi dan kewajiban yang berkaitan dengan urusan tersebut, Tri justru masih memiliki kewajiban utang kepada dirinya sebesar Rp30 juta.

Firdaus menyebut, persoalan pembayaran itu kemudian diselesaikan sehingga mobil Honda CR-V diserahkan kepadanya. Namun, penyerahan kendaraan tersebut tidak disertai penyerahan BPKB.

BPKB Dijanjikan Diserahkan Setelah Kembali dari Jakarta

Setelah mobil Honda CR-V berada dalam penguasaannya, Firdaus mengaku masih menunggu BPKB yang belum diterima.

Menurut keterangannya, Tri Cahyono berjanji akan mengantarkan BPKB setelah kembali dari Jakarta, tepatnya pada 14 Februari 2026, sebelum Lebaran.

Firdaus mengatakan, pada saat itu dirinya masih menunggu dokumen tersebut karena sebelumnya BPKB belum diserahkan akibat adanya sisa kewajiban pembayaran dalam transaksi jual beli kendaraan.

Namun, hingga 14 Februari 2026, BPKB yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Firdaus juga mengaku tidak memperoleh kabar yang memberikan kepastian mengenai penyerahan dokumen tersebut.

Ia menuturkan, pada 15 dan 16 Februari 2026, nomor telepon Tri sempat tidak dapat dihubungi. Situasi tersebut membuatnya khawatir karena mobil telah berada dalam penguasaannya, sedangkan BPKB belum diterima.

Firdaus kemudian terus berupaya menghubungi Tri untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan dan penyerahan dokumen kendaraan tersebut.

Akan tetapi, menurut Firdaus, hingga setelah Lebaran nomor telepon Tri tetap tidak aktif dan belum ada kepastian mengenai BPKB.

“Saya terus berusaha menghubungi untuk meminta kejelasan. Mobil sudah diserahkan kepada saya, tetapi BPKB belum ada. Sementara itu, sebelumnya sudah ada janji bahwa dokumen tersebut akan diantarkan setelah kembali dari Jakarta,” ungkapnya.

Melaporkan Persoalan ke Polda

Karena tidak memperoleh kejelasan mengenai penyerahan BPKB, Firdaus akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda, atas dugaan penipuan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena dirinya merasa telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, tetapi dokumen kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Menurut Firdaus, laporan itu merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai status kendaraan, keberadaan BPKB, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi.

Ia juga menegaskan bahwa pada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pengajuan pembiayaan melalui perusahaan leasing atas mobil yang menjadi pokok persoalan.

Informasi mengenai dugaan pembiayaan tersebut, kata Firdaus, baru diketahuinya setelah laporan disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Sebelumnya, yang saya ketahui adalah BPKB belum diberikan karena masih ada persoalan pembayaran dan adanya janji penyerahan dokumen. Informasi mengenai dugaan pengajuan pembiayaan leasing itu baru saya ketahui setelah persoalan ini dilaporkan,” jelasnya.

Muncul Informasi Dugaan Pengajuan Pembiayaan Leasing

Setelah laporan dibuat, Firdaus mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pengajuan pembiayaan kendaraan melalui perusahaan leasing Mandiri.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan bahwa nama dr. Rudolf digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut. Tri Cahyono disebut-sebut meminjam nama Rudolf untuk membantu proses pengajuan leasing.

Dalam informasi yang beredar dalam pembicaraan mengenai persoalan tersebut, juga disebut adanya janji pemberian kompensasi sebesar Rp10 juta kepada Rudolf.

Namun, Firdaus menegaskan bahwa rincian kesepakatan tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya. Oleh sebab itu, hubungan antara Tri Cahyono dan dr. Rudolf dalam proses pengajuan pembiayaan, termasuk penggunaan nama, tujuan pengajuan, serta janji kompensasi, masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Firdaus juga menekankan pentingnya membedakan kendaraan yang digunakan dalam transaksi tukar tambah sebelumnya dengan kendaraan yang menjadi pokok persoalan.

Menurut keterangannya, Mitsubishi Pajero tahun 2021 merupakan kendaraan yang digunakan dalam transaksi tukar tambah, sedangkan mobil yang berkaitan dengan persoalan BPKB dan dugaan pengajuan pembiayaan leasing adalah Honda CR-V.

Perbedaan kedua kendaraan tersebut dinilai penting agar kronologi transaksi dan persoalan administrasi yang muncul tidak tercampur.

Perbedaan Keterangan soal Urutan Transaksi

Selain persoalan BPKB dan dugaan pengajuan pembiayaan, dalam pembicaraan mengenai perkara tersebut juga muncul perbedaan keterangan mengenai urutan pembelian mobil dan penyelesaian administrasi di Mandiri.

Dalam salah satu bagian percakapan, disebutkan tanggal 7 Januari sebagai waktu pembelian kendaraan. Sementara itu, tanggal 24 Februari disebut berkaitan dengan proses pencairan atau administrasi pembiayaan.

Kedua tanggal tersebut berbeda dengan tanggal transaksi 21 Januari 2026 yang disampaikan Firdaus dalam penjelasannya mengenai jual beli dan tukar tambah kendaraan.

Karena terdapat perbedaan tanggal dan uraian kejadian, urutan transaksi tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan bukti pembayaran, dokumen jual beli, dokumen pembiayaan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Perbedaan itu juga perlu diperjelas untuk mengetahui apakah tanggal-tanggal tersebut merujuk pada transaksi yang sama atau pada tahapan administrasi yang berbeda.

Dalam percakapan yang berkaitan dengan persoalan tersebut, terdapat pula pembahasan mengenai penyerahan mobil kepada dr. Rudolf setelah penyelesaian administrasi dengan pihak Mandiri.

Setelah itu, mobil disebut dibawa Tri Cahyono ke Bengkulu dengan alasan hendak diperbaiki kembali, termasuk pada bagian saluran atau komponen kendaraan lainnya.

Namun, menurut uraian dalam percakapan tersebut, mobil tidak kunjung dikembalikan.

Kondisi itu kemudian memunculkan persoalan mengenai keberadaan kendaraan dan pihak yang terakhir menguasainya. Dalam pembicaraan juga disebutkan bahwa ketika salah satu pihak kembali ke Lampung, mobil tersebut sudah tidak berada di tempat.

Meski demikian, bagian percakapan yang menjelaskan secara terperinci kapan mobil terakhir terlihat, siapa yang terakhir membawanya, serta bagaimana proses penyerahannya berlangsung belum sepenuhnya jelas.

Oleh karena itu, keterangan mengenai perjalanan kendaraan dari satu pihak kepada pihak lain perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar kronologi penguasaan mobil dapat diketahui secara utuh.

Persoalan Administrasi Mandiri, Pembayaran, dan Asuransi

Dalam percakapan yang sama, pembahasan turut menyinggung persoalan administrasi pembiayaan, kewajiban pembayaran kepada pihak Mandiri, serta asuransi yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Mobil yang disebut tidak kembali setelah dibawa ke Bengkulu diduga menimbulkan persoalan lanjutan terkait pembayaran dan kewajiban yang masih melekat pada kendaraan.

Dalam pembicaraan itu, dr. Rudolf disebut melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Mandiri dan kemudian membawa permasalahan ke Polda.

Namun, rincian mengenai dasar laporan, posisi masing-masing pihak dalam perjanjian pembiayaan, besaran kewajiban yang masih berjalan, serta kaitannya dengan asuransi belum dapat dipastikan hanya berdasarkan percakapan yang tersedia.

Pada bagian pembahasan mengenai alasan pelaporan ke Polda, terdapat pula keterangan tentang kondisi mobil yang disebut tidak terawat ketika berada dalam penguasaan pihak lain.

Selain itu, dibicarakan pula persoalan pembayaran dan kewajiban yang masih berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Akan tetapi, uraian dalam rekaman mengenai alasan pelaporan dan bentuk kerugian yang dimaksud tidak seluruhnya terdengar jelas. Karena itu, hal tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang menyampaikan laporan serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan.

Hak dan Kewajiban dalam Pembiayaan Kendaraan

Pembicaraan berikutnya berfokus pada hak atas kendaraan dalam kaitannya dengan administrasi leasing.

Dalam percakapan tersebut, salah satu pihak menjelaskan bahwa administrasi pembiayaan kendaraan memiliki ketentuan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, status kendaraan, proses pembayaran, penyerahan mobil, serta hubungan antara pihak yang membeli, pihak yang menguasai kendaraan, dan pihak perusahaan pembiayaan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen yang ada.

Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas apakah kendaraan telah menjadi objek pembiayaan, bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian, serta siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran dan administrasi kendaraan.

Pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan kendaraan oleh pihak tertentu juga muncul pada bagian akhir percakapan. Namun, beberapa kalimat dalam bagian tersebut terputus dan tidak terdengar dengan jelas sehingga hubungan pembahasan itu dengan pokok persoalan belum dapat dipastikan.

Firdaus Minta Persoalan Diungkap secara Jelas

Firdaus menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya bertujuan menjelaskan kronologi transaksi berdasarkan pengalaman dan informasi yang ia ketahui.

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui proses yang jelas sehingga status kendaraan, keberadaan BPKB, penyelesaian kewajiban pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak dapat dipastikan.

Menurutnya, persoalan bermula dari transaksi jual beli dan tukar tambah kendaraan pada Januari 2026, kemudian berlanjut pada penyelesaian kewajiban pembayaran, penyerahan Honda CR-V, serta janji penyerahan BPKB yang menurutnya belum dipenuhi.

Setelah berupaya meminta kejelasan dan tidak memperoleh kepastian, Firdaus mengaku melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian. Informasi mengenai dugaan pengajuan pembiayaan leasing baru diketahuinya setelah laporan dibuat.

Di sisi lain, pembicaraan mengenai kendaraan tersebut juga memuat persoalan lain, yakni perbedaan keterangan mengenai waktu transaksi, proses administrasi di Mandiri, penyerahan kendaraan kepada dr. Rudolf, pemindahan mobil ke Bengkulu untuk perbaikan, serta tidak dikembalikannya kendaraan sebagaimana yang diharapkan.

Seluruh rangkaian peristiwa itu perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi pencampuran antara transaksi jual beli, hubungan utang-piutang, penguasaan fisik kendaraan, dan perjanjian pembiayaan.

Firdaus berharap proses klarifikasi dan penanganan oleh pihak berwenang dapat memberikan kepastian mengenai status kendaraan dan BPKB, sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Konfirmasi Pihak Terkait Masih Diperlukan

Untuk memperoleh kronologi yang benar-benar utuh, keterangan Firdaus perlu dicocokkan dengan penjelasan Tri Cahyono, dr. Rudolf, serta pihak perusahaan pembiayaan yang disebut dalam perkara tersebut.

Dokumen yang relevan meliputi bukti transaksi jual beli dan tukar tambah, bukti pelunasan, dokumen penyerahan kendaraan, BPKB, perjanjian pembiayaan, catatan pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penguasaan dan status kendaraan.

Konfirmasi tersebut penting untuk menjelaskan perbedaan tanggal transaksi, status administrasi pembiayaan, alasan kendaraan dibawa ke Bengkulu, keberadaan mobil setelah dibawa untuk perbaikan, serta dasar pelaporan kepada pihak kepolisian.

Hingga seluruh keterangan dan dokumen tersebut diperiksa, dugaan penggunaan nama pihak lain dalam pengajuan pembiayaan, janji kompensasi, dan dugaan penipuan tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Klarifikasi Firdaus ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meluruskan pemberitaan sebelumnya sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Dengan demikian, duduk perkara mengenai transaksi, BPKB, pembiayaan leasing, dan penguasaan kendaraan dapat dipahami secara lebih lengkap dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *