Sidang Penertiban Pedagang Pantai Panjang, Kuasa Hukum Satpol PP: Pedagang Tetap Disiapkan Lokasi Relokasi

Daerah92 Dilihat

Bengkulu — Sidang perkara terkait penertiban pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak para tergugat. Dalam persidangan tersebut, masing-masing tergugat menghadirkan saksi yang dinilai mengetahui pelaksanaan penertiban maupun kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang.

Kuasa Hukum Tergugat III, Satpol PP Kota Bengkulu, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan pihaknya menghadirkan personel yang berada di lokasi saat pelaksanaan penertiban saung bigi dan sejumlah pedagang lainnya.

“Agenda hari ini menghadirkan saksi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Kami dari Tergugat III menghadirkan personel yang memang berada di lokasi pada saat kejadian penertiban saung gigi maupun pedagang-pedagang lainnya,” ujar Dini, Senin (5/10/2026).

Menurut Dini, dalam persidangan juga dijelaskan mengenai kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang. Hal tersebut berkaitan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tahun 2026 yang menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Dari pihak Tergugat I, yakni Pemerintah Kota Bengkulu, dihadirkan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu sebagai saksi. Saksi tersebut memberikan keterangan mengenai tugas dan kewenangan tim dalam melakukan penertiban terhadap para pedagang di kawasan Pantai Panjang.

Dini menjelaskan, penertiban yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penataan kawasan. Pemerintah juga telah menyiapkan rencana relokasi bagi para pedagang yang sebelumnya menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

“Jadi setelah ditertibkan, sudah ada rancangan untuk para pedagang, ada relokasi dan manfaat setelah itu. Tidak hanya penertiban, pedagang juga mendapatkan relokasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, para pedagang yang sebelumnya telah berjualan di kawasan Pantai Panjang akan menjadi prioritas untuk menempati lokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah juga merencanakan pembangunan gazebo-gazebo pada kawasan yang telah ditentukan sebagai lokasi berjualan. Fasilitas tersebut nantinya diprioritaskan bagi pedagang yang memang sebelumnya sudah berjualan di kawasan Pantai Panjang.

“Pedagang yang sudah ada di sana itu yang diprioritaskan untuk menempati nantinya gazebo-gazebo yang berada di wilayah tersebut. Gazebo ini akan dibuat di tempat yang memang diperuntukkan untuk berjualan,” ungkap Dini.

Dengan demikian, kata Rizki, proses penertiban kawasan Pantai Panjang diikuti dengan penataan dan penyediaan lokasi bagi para pedagang. Pedagang yang sebelumnya telah menjalankan usaha di kawasan tersebut tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan aktivitas perdagangan melalui lokasi yang disiapkan pemerintah.

Sidang selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *