Maghdaliansi: Salah Objek Terungkap dalam Penertiban Saung Pantai Panjang

Daerah70 Dilihat

Bengkulu — Dugaan salah objek dalam penertiban dan pembongkaran saung pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu mencuat dalam persidangan Perkara Nomor 54 Perdata.

Kuasa hukum para pedagang, Maghdaliansi, S.H., M.H., mengatakan sejumlah fakta penting terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi yang semakin memperkuat dugaan adanya kesalahan dalam proses penertiban terhadap saung milik para pedagang.

“Dalam persidangan terungkap adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu. Hal tersebut bahkan diakui dan telah dilakukan peneguran,” ujar Maghdaliansi saat diwawancarai, 6 Oktober 2025.

Menurutnya, fakta lain yang menjadi sorotan adalah keterangan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu selaku penanggung jawab tim penertiban yang menyatakan tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan pembongkaran menggunakan eskavator.

Sementara itu, dari keterangan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, perintah pembongkaran saung disebut berasal dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu.

“Yang menjadi persoalan, berdasarkan keterangan di persidangan, pembongkaran dilakukan tanpa berita acara dan tanpa adanya data identifikasi yang jelas mengenai saung mana saja yang seharusnya ditertibkan,” kata Maghdaliansi.

Persoalan Zona Pantai Panjang

Maghdaliansi juga menyoroti fakta mengenai pembagian zona di kawasan Pantai Panjang yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan para saksi, kawasan Pantai Panjang terbagi dalam tiga zona. Zona 2 merupakan kawasan yang akan diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak diperkenankan untuk aktivitas perdagangan.

Sedangkan saung milik para pedagang yang menjadi Penggugat berada di Zona 3, yakni kawasan dari Hotel Marina hingga Hotel Merah Putih.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa para pedagang yang menjadi klien kami berada di Zona 3, bukan di zona yang diperuntukkan sebagai RTH. Zona tersebut berdasarkan keterangan saksi merupakan kawasan yang diperkenankan untuk pedagang,” jelasnya.

Ia menilai fakta tersebut penting karena penertiban seharusnya dilakukan berdasarkan data dan identifikasi objek yang jelas.

“Kalau objek yang ditertibkan ternyata berada di zona yang diperkenankan untuk berdagang, tentu persoalan ini harus dilihat secara serius. Inilah yang kami persoalkan sebagai dugaan salah objek,” tegas Maghdaliansi.

Majelis Hakim Dorong Solusi

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga disebut memberikan perhatian terhadap kondisi para pedagang yang mengalami kerugian akibat penertiban.

Menurut Maghdaliansi, Majelis Hakim menyarankan agar Pemerintah Kota Bengkulu tidak hanya berfokus pada persoalan ganti rugi, tetapi juga mempertimbangkan solusi bagi para pedagang yang terdampak.

“Kami tentu mengapresiasi perhatian Majelis Hakim. Harapan kami, Pemerintah Kota Bengkulu juga dapat melihat persoalan ini secara komprehensif dan memberikan solusi terbaik bagi para pedagang,” ujarnya.

Maghdaliansi mengatakan pihaknya kini menunggu agenda kesimpulan dan putusan dalam perkara tersebut.

“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang telah terungkap di persidangan. Jika memang terbukti terjadi kesalahan dalam penertiban, tentu harus ada pertanggungjawaban dan solusi yang adil bagi para pedagang yang mengalami kerugian,” katanya.

Ia menegaskan perjuangan hukum yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk mencari kemenangan.

“Yang kami perjuangkan adalah keadilan bagi para pedagang. Mereka adalah masyarakat yang mencari nafkah dan merasa dirugikan akibat penertiban yang kami persoalkan ini,” pungkas Maghdaliansi, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *