Apresiasi Penangguhan Penahanan UHA, Kuasa Hukum Pastikan Tetap Kooperatif Jalani Proses Hukum

Daerah160 Dilihat

Bengkulu — Kuasa hukum UHA, Rizki Dini Hasanah, SH, mengapresiasi keputusan Polda Bengkulu yang menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dini juga memastikan UHA akan tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang masih berjalan.

Apresiasi tersebut disampaikan Dini, Minggu (4/10/2026). Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu, Propam Polda Bengkulu, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kasubdit Harda Bangtah, serta seluruh jajaran yang telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan UHA.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Bengkulu, Propam, Direktur Reskrimum, Kasubdit Harda Bangtah beserta seluruh jajarannya yang telah menyetujui permohonan penangguhan klien kami. Seluruh persyaratan dan dokumen juga telah kami lengkapi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dini.

Dini menilai penerapan ketentuan hukum tersebut menunjukkan bahwa prinsip perlindungan hak warga negara dapat dirasakan dalam proses hukum yang berjalan.

“Esensi KUHAP dan KUHP baru yang berlandaskan due process of law sangat dirasakan oleh warga negara Republik Indonesia. Kita sama-sama tahu bahwa KUHAP dan KUHP baru mengubah sistem hukum nasional menjadi hukum nasional yang adaptif, humanis, berkeadilan, berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjamin kepastian hukum,” katanya.

Terkait penetapan UHA sebagai tersangka, Dini menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan adanya indikasi dugaan pemalsuan salah satu dokumen yang berada pada UHA. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan dibuat oleh UHA.

“Dokumen yang menjadi persoalan bukan dibuat oleh UHA. Ada dugaan dokumen tersebut dibuat oleh pihak penjual. Persoalan ini nantinya akan kami bantah dan buktikan dalam persidangan,” jelas Dini.

Dini mengatakan pihaknya tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Sejauh yang kami lihat, tidak ada kejanggalan. Prosesnya berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada,” katanya.

Untuk langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam persidangan nantinya terbukti UHA tidak bersalah atau merupakan korban dalam transaksi jual beli objek tersebut, pihaknya akan memberikan pembelaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

“Kalau nantinya terbukti beliau tidak bersalah atau merupakan korban dalam jual beli objek tersebut, kami akan mengupayakan pembelaan terhadap klien kami,” ujar Dini.

Pembelaan tersebut akan disampaikan setelah perkara memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara terkait berbagai pemberitaan yang beredar mengenai UHA, Dini memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh dan menyerahkan pembuktiannya kepada proses persidangan.

“Soal berita-berita yang beredar tentang UHA, kami no comment. Biarlah nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Dini memastikan UHA akan menghormati proses hukum dan tetap kooperatif selama perkara tersebut berjalan.

“Kami mengapresiasi profesionalisme Polda Bengkulu beserta jajarannya. UHA akan tetap kooperatif dan mengikuti setiap proses pemeriksaan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *