Kuasa Hukum Apriansyah Sebut Penetapan Tersangka dan DPO Cacat Prosedur

Daerah182 Dilihat

BENGKULU — Kuasa hukum Apriansyah alias Rian menilai penetapan tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kliennya masih menyisakan persoalan prosedur hukum. Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka dan DPO di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (16/9/2026).

Kuasa hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan pihaknya puas dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, keterangan tersebut menguatkan dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami menanggapinya sangat bagus dan sangat puas. Karena apa yang kami duga atau indikasikan sebagai kesalahan prosedur ternyata benar adanya berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli,” ujar Dini.

Dini menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut berkaitan dengan syarat formil dan materiil penetapan tersangka.

Dari sisi formil, ia menyoroti penyerahan surat penetapan tersangka yang menurutnya tidak dilakukan secara langsung kepada Apriansyah alias Rian pada hari yang sama.

“Untuk memberikan surat penetapan tersangka, surat tersebut harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, bukan melalui orang lain,” jelasnya.

Sementara dari sisi materiil, kuasa hukum mempertanyakan alat bukti dan keterangan saksi yang digunakan dalam penetapan tersangka. Menurut Rizki, saksi-saksi yang dihadirkan belum secara jelas menunjuk kepada kliennya.

“Bukti yang dihadirkan, menurut kami berdasarkan fakta persidangan, belum secara langsung menghubungkan pemohon dengan perkara tersebut. Bukti-bukti itu masih harus dikaji lebih dalam,” katanya.

Persoalkan Penetapan DPO

Selain penetapan tersangka, pihak pemohon juga mempersoalkan prosedur penetapan DPO terhadap Apriansyah alias Rian.

Dini mengatakan terdapat perbedaan frasa antara ketentuan hukum yang menjadi dasar penetapan DPO dengan jawaban eksepsi pihak termohon dalam persidangan.

Menurutnya, dalam jawaban eksepsi termohon disebutkan bahwa pemohon tidak ditemukan di alamat tertentu, bukan melarikan diri.

“Kami tanyakan kepada saksi ahli bahwa ada perbedaan frasa. Seseorang yang dikatakan masuk ke dalam daftar pencarian orang adalah yang melarikan diri. Sementara dalam jawaban eksepsi termohon disebutkan pemohon tidak ditemukan di alamat tertentu, bukan melarikan diri,” ungkap Dini.

Ia menilai perbedaan frasa tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menguji keabsahan penetapan DPO.

“Artinya, kedua kalimat tersebut memiliki makna yang berbeda, dengan frasa yang berbeda, menurut keterangan saksi ahli. Ada cacat dalam penetapan DPO tersebut,” tegasnya.

Harap Hakim Kabulkan Praperadilan

Lebih lanjut, Rizki menyampaikan bahwa pihaknya tidak meminta hakim untuk menentukan siapa pelaku dalam perkara pokok. Menurutnya, fokus praperadilan adalah menguji prosedur yang dilakukan pihak termohon terhadap kliennya.

“Harapan kami, kami tidak meminta Yang Mulia Hakim untuk menentukan siapa pelakunya. Karena dalam peradilan ini, kami menguji prosedur yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap tersangka,” tuturnya.

Ia berharap hakim tunggal yang menangani perkara tersebut dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Kami berharap Yang Mulia Hakim Tunggal dapat mengabulkan permohonan praperadilan kami. Jangan sampai penetapan DPO yang tidak sesuai ini menjadi tameng bagi termohon, sehingga kami tidak bisa membongkar dan mengungkap cacat formil serta kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka,” kata Dini.

Pihak kuasa hukum juga berharap hakim mempertimbangkan seluruh dalil permohonan agar hak-hak hukum Apriansyah alias Rian tetap terlindungi.

“Kami berharap Yang Mulia Hakim Tunggal dapat mempertimbangkan gugatan kami agar hak-hak hukum klien kami, Apriansyah, bisa dilindungi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *