Bengkulu — Sejumlah persoalan di SD 55 menjadi sorotan setelah seorang wali murid mengeluhkan dugaan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) serta pungutan untuk kegiatan mengaji bagi siswa Muslim.
Keluhan tersebut disampaikan wali murid pada Rabu (26/8/2026). Ia menilai kebijakan tersebut memberatkan orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Wali murid itu mengaku memiliki dua anak yang bersekolah di SD 55. Untuk siswa kelas 5, biaya LKS disebut mencapai sekitar Rp150 ribu, sementara siswa kelas 6 dikenakan sekitar Rp190 ribu. Dengan demikian, total biaya LKS untuk dua anak mencapai sekitar Rp340 ribu.
Ia juga mempersoalkan cara penagihan kepada siswa yang belum membayar. Berdasarkan cerita anaknya, pihak sekolah disebut mendatangi kelas dan mendata siswa yang belum membayar. Siswa yang belum melunasi kemudian dipanggil dan ditanyakan alasan orang tuanya belum membayar.
Menurut wali murid tersebut, cara seperti itu tidak semestinya dilakukan karena dapat membuat anak merasa malu di hadapan teman-temannya.
“Masalahnya bukan kami tidak mau bayar. Kondisi ekonomi sekarang sedang sulit. Jangan sampai anak yang orang tuanya belum mampu membayar justru dipermalukan di depan kelas,” ujarnya.
Selain persoalan LKS, ia juga mempertanyakan harga buku yang diwajibkan kepada siswa. Ia mengklaim menemukan buku yang identik atau serupa di platform belanja daring dengan harga lebih rendah dibandingkan harga yang dibayarkan melalui sekolah.
Ia menyebut satu buku LKS dijual sekitar Rp21.500. Dengan delapan mata pelajaran, totalnya kemudian mencapai sekitar Rp150 ribu untuk siswa kelas 5.
Menurutnya, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kewajiban pembelian LKS, harga buku, serta mekanisme pengadaannya.
Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan SD 87. Menurutnya, sekolah tersebut justru menerapkan kebijakan yang melarang guru menjual LKS kepada siswa.
“Di SD 87 malah guru-guru dilarang menjual LKS. Jadi menurut saya, ada cara lain yang tidak membebani orang tua,” katanya.
Tak hanya LKS, wali murid tersebut juga mengungkap adanya pembayaran Rp20 ribu per bulan untuk kegiatan mengaji bagi siswa Muslim. Kegiatan tersebut, menurutnya, telah berlangsung sejak 2025.
Kegiatan mengaji disebut dilaksanakan secara bergiliran dari Senin hingga Jumat untuk siswa kelas 1 sampai kelas 6 dan berlangsung di masjid sekitar sekolah.
Namun, ia mempertanyakan pelaksanaannya karena menurut cerita anaknya, guru mengaji terkadang tidak hadir. Siswa disebut tetap menunggu, bahkan hingga sore, tetapi kegiatan tidak berlangsung. Meski demikian, pembayaran bulanan tetap diminta.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai pembagian uang Rp20 ribu tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dana itu disebut dibagi Rp10 ribu untuk guru mengaji dan Rp10 ribu untuk pihak sekolah. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah.
Wali murid tersebut juga menyoroti durasi kegiatan mengaji. Ia mengaku anaknya pernah menceritakan bahwa ketika guru mengaji hadir, kegiatan berlangsung sangat singkat, terkadang hanya beberapa menit sebelum siswa kembali mengikuti kegiatan sekolah.
Ia berharap pihak sekolah tidak sekadar mengejar pembayaran, tetapi juga memastikan kegiatan yang dibebankan kepada orang tua benar-benar terlaksana dengan baik.
“Kalau memang ada pembayaran, harus jelas kegiatannya apa, siapa yang menerima, dan bagaimana penggunaannya. Jangan sampai orang tua terus ditagih, tetapi kegiatannya tidak berjalan,” katanya.
Sekolah yang menjadi sorotan adalah SD 55, yang disebut berada di sekitar kawasan SMP 8 dan tidak jauh dari rumah Beby Husy. Kepala sekolah yang disebut dalam informasi tersebut adalah Ibu Nurmala.
Keluhan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait. Terutama untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan atau mempermalukan siswa hanya karena persoalan kemampuan orang tua dalam memenuhi pembayaran.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak SD 55, termasuk Kepala Sekolah Ibu Nurmala, masih diperlukan untuk mengklarifikasi seluruh tudingan dan informasi yang disampaikan wali murid tersebut.
Konfirmasi tersebut penting agar persoalan pembelian LKS, mekanisme penagihan, pungutan kegiatan mengaji, serta penggunaan dana dapat dijelaskan secara transparan kepada para wali murid.











