Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu belum memulai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang meninggal dunia, yakni Anita Andriani dari PDI Perjuangan dan Fitri dari Partai Gerindra.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis, Sarjan Efendi, mengatakan proses PAW baru dapat dilakukan setelah KPU menerima surat resmi permintaan nama calon PAW dari Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kami akan memproses PAW ketika sudah ada surat permintaan nama PAW dari Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu. Setelah surat tersebut kami terima, barulah kami melakukan pengecekan nama calon PAW berdasarkan SK penetapan hasil Pemilu yang dimiliki KPU Provinsi Bengkulu,” ujar Sarjan Efendi, Senin (3/8/2026).
Menurut Sarjan, KPU memang telah memiliki data penetapan hasil Pemilu 2024, namun belum dapat menyampaikan nama calon pengganti sebelum seluruh tahapan administrasi dimulai.
“Data hasil penetapan memang sudah ada di KPU. Namun, mekanismenya harus diawali dengan adanya surat permintaan dari Pimpinan DPRD. Setelah itu baru kami melakukan pengecekan nama calon PAW berdasarkan SK KPU Provinsi Bengkulu. Jadi, saat ini kami masih menunggu surat resmi tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan calon PAW dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni mengacu pada calon legislatif dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya sebagaimana tercantum dalam SK penetapan hasil Pemilu.
Diketahui, dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024–2029 yang meninggal dunia adalah Anita Andriani dari PDI Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu 4 (Rejang Lebong–Lebong) serta Fitri dari Partai Gerindra yang berasal dari Dapil Bengkulu 3 (Mukomuko). Keduanya meninggalkan kekosongan kursi yang nantinya akan diisi melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan.
Hingga Senin (3/8/2026), KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu surat resmi dari Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sehingga proses administrasi PAW belum dapat dilanjutkan.











