Korupsi Pembiayaan Batu Bara PT PPA, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Nasional20 Dilihat

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS. Penyidik telah menahan IT dan FSN, sedangkan FH saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses tersebut, di antaranya tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar.

Menurut Danny, aset yang telah disita baru menutupi sebagian dari total kerugian negara. Kekurangan nilai kerugian nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lainnya.

Danny juga mengungkapkan hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan sebagai syarat pencairan pembiayaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *