Tim Kuasa Hukum H. Agusalim Sampaikan Hak Koreksi atas Pemberitaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Bank Bengkulu18 Dilihat

Bengkulu, 16 Juli 2026 – Tim Advokat H. Agusalim, S.E., M.E., mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, menyampaikan hak koreksi atas sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial terkait pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti oleh Penyidik Polda Bengkulu kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (15/7/2026).

Pelimpahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang pada 2019.

Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (16/7/2026), tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Menurut mereka, beberapa media dan akun media sosial menyebut perkara tersebut sebagai kasus tindak pidana korupsi, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Tim Advokat menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya merupakan dugaan tindak pidana perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan. Oleh karena itu, mereka menyatakan penyebutan perkara sebagai “kasus korupsi” maupun informasi yang menyebut perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan informasi yang tidak tepat.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta media massa serta pengelola akun media sosial yang telah menyebarluaskan informasi tersebut untuk segera melakukan koreksi, revisi, ralat, atau klarifikasi kepada publik agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan fakta hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa perkara yang berkaitan dengan peristiwa yang sama sebelumnya telah diproses terhadap empat terdakwa dalam berkas terpisah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 40/Pid.Sus/2026/PN Bgl, Nomor 41/Pid.Sus/2026/PN Bgl, Nomor 42/Pid.Sus/2026/PN Bgl, dan Nomor 43/Pid.Sus/2026/PN Bgl, seluruhnya tertanggal 25 Juni 2026, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Tim Advokat juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melalui penyampaian hak koreksi ini, tim kuasa hukum berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan sesuai dengan fakta hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *