LPHB Bengkulu Laporkan Dediyanto ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu

Daerah41 Dilihat

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Ketua Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Tarmizi Gumay, bersama sejumlah rekannya mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu pada Senin (6/7/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan Dediyanto, S.Pt., M.AP., anggota DPRD Kota Bengkulu dari partai PAN, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmat Widodo, yang menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari LPHB dan akan meneruskannya kepada Badan Kehormatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya menerima aduan dari LPHB yang disampaikan oleh Bang Tarmizi Gumay dan rekan-rekan. Inti aduan tersebut adalah laporan kepada Badan Kehormatan DPRD,” ujar Rahmat Widodo.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan salah seorang anggota dewan yang disampaikan melalui media. Menurut pengadu, pernyataan tersebut menyinggung bahwa langkah hukum yang ditempuh Tarmizi Gumay dan rekan-rekannya terkait laporan yang sedang diproses di Polda diduga bermuatan politis.

“Setelah menerima aduan ini, saya akan meneruskannya kepada Badan Kehormatan. Selanjutnya, mekanisme tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan BK. Bagaimana laporan ini disikapi hingga nantinya apabila terdapat keputusan, semuanya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di Badan Kehormatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua LPHB Bengkulu, Tarmizi Gumay, mengatakan laporan terhadap Dediyanto, S.Pt., M.AP., diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang disampaikan melalui akun media TikTok Pijar Rakyat, yang menurutnya menyebut dirinya melakukan kegiatan politik.

Menurut Tarmizi, sebelum melapor ke Badan Kehormatan, dirinya telah meminta Dediyanto memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun, hingga laporan disampaikan, klarifikasi tersebut tidak dilakukan.

“Kami menilai pernyataan tersebut justru menggiring opini dan mengaburkan fakta terkait proses hukum yang sedang kami tempuh di Polda. Karena itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu,” ujarnya.

Ia berharap Badan Kehormatan memproses laporannya secara objektif sesuai tata tertib dan kode etik anggota DPRD. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Kehormatan.

“Kami tidak menentukan bentuk sanksinya. Kami hanya meminta agar Badan Kehormatan memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila berdasarkan bukti yang ada terbukti terjadi pelanggaran kode etik, tentu kami berharap ada keputusan sesuai ketentuan,” katanya.

Tarmizi juga menilai Dediyanto sebagai anggota DPRD seharusnya lebih memfokuskan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan publik, seperti penggunaan dana hibah, bantuan sosial, pelayanan PDAM, hingga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menanggapi adanya tudingan bahwa dirinya melakukan ancaman fisik terhadap Dediyanto, Tarmizi membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah “perang terbuka” dalam pernyataannya adalah perang argumentasi hukum melalui mekanisme yang sah dan terbuka, bukan tindakan fisik maupun premanisme.

“Kami adalah orang hukum. Semua persoalan kami tempuh melalui jalur hukum. Tidak pernah ada niat ataupun kepentingan pribadi untuk melakukan ancaman fisik kepada Dediyanto,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Dediyanto, S.Pt., M.AP., belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan LPHB ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu. Media ini akan memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *