Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan SG, Tegaskan Hubungan dengan Korban adalah Pasangan Siri
Charger | Bengkulu – Kuasa hukum SG, Arif Hidayatullah, SH, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya di Mapolresta Bengkulu, Sabtu (18/3/2026). SG diketahui merupakan terduga pelaku pembakaran terhadap Ahmad Nugroho alias Amek.
Selain itu, pihak keluarga juga meluruskan bahwa hubungan antara SG dan korban bukan sekadar pacaran, melainkan pasangan suami istri secara siri.
Arif menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan karena kondisi kesehatan SG yang mengalami luka bakar dan membutuhkan perawatan segera.
“Agenda kami datang ke Polresta Bengkulu dalam rangka memberikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami, SG. Karena SG menderita luka bakar juga yang harus diobati segera,” ujar Arif.
Ia menambahkan, luka yang dialami SG tergolong cukup serius. “Kalau dari saya lihat di foto yang dikirim kakaknya, itu cukup parah di bagian perut sebelah kanan. Jadi harus mendapatkan pengobatan yang intensif,” katanya.
Terkait isu yang menyebut peristiwa pembakaran telah direncanakan, pihak keluarga memberikan versi berbeda. Kakak kandung SG, Windi, menyebut kejadian bermula dari cekcok antara keduanya.
“Saya juga dengar mereka sempat cek cok. Setelah itu, Sela mengalami kekerasan dari Amek, katanya diterjang. Karena membela diri, di situ ada bensin di pojok, lalu disiramkan,” ungkap Windi.
Ia melanjutkan, situasi kemudian memanas hingga terjadi pembakaran. “Memang yang membawa korek itu Sela. Dia sempat mengancam, ‘aku bakar kamu ya’. Lalu si Amek bilang ‘bakarlah’. Dari situ terjadi kebakaran,” jelasnya.
Namun demikian, Windi mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab awal pertikaian tersebut. “Kalau kilas balik sebelumnya, itu kami masih kurang tahu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif juga menyampaikan pesan dari kliennya kepada pihak korban untuk mengembalikan sejumlah barang.
“Saudara korban, ada pesan dari klien kami, SG, tolong kembalikan yang dipegang oleh korban. Saya tunggu 4×24 jam,” tegasnya.
Adapun barang yang dimaksud berupa surat tanah dan telepon genggam. “Surat tanah sama handphone iPhone. Saya kasih waktu 4×24 jam untuk segera dikembalikan,” lanjut Arif.
Sementara itu, Windi menegaskan bahwa hubungan SG dan Amek merupakan pasangan suami istri siri yang telah diketahui keluarga.
“Sudah tahu. Daripada berbuat dosa, jadi SG memperkenalkan Amek ke keluarga besar kami. Bahkan Amek sempat ke Lampung saat Idul Fitri 2025,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat itu keluarga menerima hubungan tersebut. “Mereka menerangkan sudah menikah. Ya sudah terjadi, tidak apa-apa,” katanya.
Meski insiden pembakaran terjadi, Windi menegaskan status hubungan keduanya masih sebagai suami istri.
“Masih dong, karena belum ada talak. Tidak bisa tiba-tiba ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya.