Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Kamis (15/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-935/L.7.18/FD.2/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Kegiatan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Johansen, dokumen dan barang yang telah disita akan diteliti serta dipelajari lebih lanjut oleh tim jaksa penyidik guna mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SPALD-S di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang pada Tahun Anggaran 2023. Proses hukum masih berjalan untuk mendalami perkara tersebut.
Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang.





