Putusan Ma Sudah Inkracht, Eksekusi Belum Jelas: BSD & Associates Pertanyakan Tindak Lanjut PN Bengkulu

Daerah30 Dilihat

Bengkulu, 13 Oktober 2026 — Kantor Advokat BSD & Associates mempertanyakan kejelasan tindak lanjut permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA.

Permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan kliennya, Novi Rahayu, selaku pihak yang memenangkan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bgl, yang telah melalui pemeriksaan banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 43/PDT/2025/PT BGL dan pemeriksaan kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1873 K/PDT/2026.

Berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 07/PAN.PN.W8-U1/HK2/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 27 Juli 2026.

Dalam amar putusan, Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Novi Rahayu sebesar Rp181.064.804,00.

Namun, hingga Selasa, 13 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan eksekusi yang telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

BSD & Associates: Kemenangan Hukum Jangan Berhenti di Atas Kertas

Advokat Bendrawardana, S.H., dari Kantor Hukum BSD & Associates, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan eksekusi sekaligus permohonan pelaksanaan dan pengawasan eksekusi melalui surat Nomor 038/B.BSD/VIII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026.

Permohonan tersebut secara khusus meminta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu mengambil langkah hukum untuk merealisasikan amar putusan, termasuk menetapkan tahapan teguran atau aanmaning terhadap Para Termohon Eksekusi.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya memberikan kepastian hukum yang nyata kepada pihak yang memenangkan perkara. Jangan sampai masyarakat telah menempuh proses peradilan dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi, tetapi ketika tiba pada tahap pelaksanaan putusan justru dihadapkan pada ketidakjelasan,” ujar Bendrawardana.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi menyangkut siapa yang menang atau kalah dalam proses persidangan, melainkan bagaimana kewibawaan putusan pengadilan dijaga melalui pelaksanaan amar putusan secara efektif.

“Kami menghormati seluruh mekanisme administrasi dan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Namun, yang kami pertanyakan adalah kejelasan prosesnya. Apakah permohonan telah ditelaah, apakah sudah ada penetapan tahapan eksekusi, atau apakah terdapat kendala administratif yang perlu dipenuhi oleh Pemohon? Semua itu semestinya dapat dikomunikasikan secara transparan,” tegasnya.

Termohon Eksekusi Merupakan Badan atau Instansi Pemerintah

Perkara ini memiliki karakteristik tersendiri karena Para Termohon Eksekusi merupakan badan atau instansi pemerintah.

BSD & Associates menyadari bahwa pelaksanaan kewajiban pembayaran oleh instansi pemerintah harus memperhatikan ketentuan perbendaharaan negara, termasuk pembatasan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Meski demikian, menurut Bendrawardana, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

“Sejak awal kami tidak meminta penyitaan secara serampangan terhadap aset negara atau daerah. Yang kami minta adalah agar pengadilan menjalankan kewenangannya sesuai hukum, termasuk memfasilitasi tahapan eksekusi dan memastikan adanya langkah konkret dari pihak yang dihukum untuk memenuhi kewajibannya melalui mekanisme keuangan negara atau daerah yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan ketersediaan anggaran, apabila memang menjadi kendala, seharusnya dijelaskan melalui mekanisme resmi dan tidak dibiarkan menjadi alasan penundaan tanpa kepastian.

Pertanyakan Tahapan Aanmaning dan Administrasi Eksekusi

Dalam permohonannya, BSD & Associates telah meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan pemanggilan Para Termohon Eksekusi untuk diberikan teguran (aanmaning) agar melaksanakan amar putusan secara sukarela.

Selain itu, pihaknya meminta agar setiap tahapan pelaksanaan eksekusi dicatat secara administratif, termasuk apabila terdapat hambatan pelaksanaan kewajiban pembayaran.

Bendrawardana menilai bahwa kejelasan mengenai tahapan tersebut sangat penting karena pemohon eksekusi memiliki kepentingan hukum untuk mengetahui perkembangan permohonan yang diajukannya.

“Persoalannya sederhana. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, permohonan eksekusi telah kami ajukan, dan hak klien kami telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Lantas, sampai kapan pihak yang memenangkan perkara harus menunggu kejelasan pelaksanaannya?” ungkapnya.

Minta Ketua PN Bengkulu Memberikan Kepastian

BSD & Associates berharap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu segera memberikan kejelasan resmi mengenai status dan tahapan permohonan eksekusi tersebut.

Menurut Bendrawardana, prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman perlu tercermin pula dalam penyelenggaraan proses pelaksanaan putusan.

“Kepastian hukum tidak cukup hanya dibuktikan dengan terbitnya putusan yang telah inkracht. Kepastian hukum juga harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan tersebut. Jika pelaksanaan putusan dibiarkan tanpa kejelasan, hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas lembaga peradilan,” ujarnya.

BSD & Associates menegaskan akan terus mengawal permohonan eksekusi tersebut dan mempertimbangkan langkah administratif maupun mekanisme pengawasan yang tersedia apabila kejelasan tindak lanjut tidak kunjung diperoleh.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hak klien kami yang telah dinyatakan melalui putusan pengadilan mendapatkan perlindungan dan pelaksanaan sesuai hukum. Kewibawaan pengadilan tidak hanya terletak pada putusan yang dijatuhkan, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaannya,” tutup Bendrawardana.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu yang dapat dikonfirmasi mengenai perkembangan permohonan eksekusi tersebut. Pihak pengadilan tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atau tanggapan.

—

BSD & ASSOCIATES
Advocates & Legal Consultants
Bendrawardana, S.H.
Shinta Damayanti, S.H.
Bengkulu, 13 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *