Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor Sekretariat DPRD, Amankan Dokumen dan Dua Laptop

Kejati Bengkulu20 Dilihat

Bengkulu Utara – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (13/10/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.

Dalam penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, tim penyidik mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 serta dua unit laptop merek ASUS TUF DASH F15.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom S, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print-04/L.7.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik memperoleh empat boks kontainer berisi dokumen serta dua unit laptop yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Fri Wisdom S.

Ia menerangkan, penggeledahan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, tim jaksa penyidik mendapat dukungan pengamanan dari personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0423 Bengkulu Utara serta Tim Intelijen Kejari Bengkulu Utara.

“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar, dalam situasi yang kondusif, serta tidak menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT),” tambahnya.

Fri Wisdom S menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dokumen dan barang elektronik yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mendalami pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.

Bagian dari Proses Penyidikan

Lebih lanjut, Fri Wisdom S menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut. Penyidik akan menelaah dokumen dan barang elektronik yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Pihak kejaksaan juga mengantisipasi kemungkinan adanya keberatan atau upaya hukum dari pihak-pihak terkait terhadap tindakan penyidikan yang dilakukan.

Meski demikian, seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *