Dua Kali Surati Polda Bengkulu Tanpa Jawaban, BSD & Associates Pertanyakan Izin Pinjam Pakai Honda CR-V Kepada Kadis Pendidikan Bengkulu Utara

Hukum109 Dilihat

Bengkulu, 13 Oktober 2026 — Kantor Advokat BSD & Associates mempertanyakan belum adanya tanggapan resmi dari Kepolisian Daerah Bengkulu atas dua kali permohonan penarikan izin pinjam pakai kendaraan Honda CR-V Turbo Tahun 2023, Nomor Polisi BD 1126 IW, yang diketahui berada dalam penguasaan Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.

Permohonan tersebut diajukan oleh BSD & Associates selaku kuasa hukum dr. Rudolf Suryapraba, yang merupakan pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2026/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 23 April 2026.

Advokat Bendrawardana, S.H., bersama Shinta Damayanti, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Bengkulu melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Surat pertama, Nomor 037/B.BSD/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, berisi permohonan penarikan pinjam pakai, pengamanan, dan penempatan kendaraan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pada 10 September 2026, BSD & Associates kembali menyampaikan surat tindak lanjut untuk meminta kepastian mengenai penanganan permohonan tersebut.

Namun, hingga 13 Oktober 2026, menurut keterangan kuasa hukum, belum ada jawaban resmi secara tertulis dari Polda Bengkulu terhadap kedua surat tersebut.

Pertanyakan Dasar Pemberian Izin Pinjam Pakai

BSD & Associates menilai pemberian izin pinjam pakai terhadap kendaraan yang berkaitan dengan proses hukum perlu memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas, terlebih apabila kendaraan tersebut masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

Kendaraan Honda CR-V tersebut sebelumnya menjadi objek transaksi jual beli antara Tri Cahyono dan dr. Rudolf Suryapraba dengan nilai Rp500 juta.

Dalam transaksi itu, dr. Rudolf telah membayarkan uang muka sebesar Rp100 juta. Kendaraan kemudian dibiayai melalui PT Mandiri Utama Finance (MUF), dengan perjanjian pembiayaan tercatat atas nama dr. Rudolf Suryapraba.

Menurut dokumen yang disampaikan kuasa hukum, setelah kendaraan diserahkan kepada dr. Rudolf, kendaraan tersebut dipinjam kembali oleh Tri Cahyono dengan alasan perbaikan dan perawatan kendaraan, tetapi tidak dikembalikan.

Belakangan, kendaraan diketahui berada dalam penguasaan Firdaus melalui mekanisme pinjam pakai yang menurut informasi kuasa hukum diberikan oleh Polda Bengkulu.

BSD & Associates mempertanyakan apakah dalam pemberian izin tersebut telah dipertimbangkan kepentingan hukum pelapor, pihak pembiayaan, serta kebutuhan pengamanan kendaraan yang berkaitan dengan beberapa proses hukum.

Objek Kendaraan Juga Berkaitan dengan Kepentingan Perusahaan Pembiayaan

Persoalan menjadi semakin kompleks karena kendaraan tersebut juga berkaitan dengan pengaduan PT Mandiri Utama Finance melalui Pengaduan Masyarakat Nomor LI/47/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2026.

Menurut BSD & Associates, terdapat beberapa pihak yang mempunyai kepentingan hukum terhadap objek kendaraan yang sama.

Karena itu, penguasaan kendaraan oleh salah satu pihak melalui mekanisme pinjam pakai dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Kantor advokat tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik kendaraan, identitas kendaraan, dan ketersediaannya apabila diperlukan dalam pemeriksaan perkara.

Meminta Kapolda Bengkulu Turun Tangan

Melalui surat keberatan lanjutan tertanggal 13 Oktober 2026, BSD & Associates meminta Kapolda Bengkulu memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap pemberian izin pinjam pakai tersebut.

Permohonan itu meliputi pemeriksaan dasar hukum dan prosedur pemberian izin, kepastian status penyitaan kendaraan, serta pertimbangan penarikan kembali kendaraan untuk ditempatkan pada lokasi penyimpanan resmi apabila masih diperlukan dalam proses hukum.

BSD & Associates juga meminta penjelasan tertulis mengenai alasan belum adanya tanggapan terhadap dua kali permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Menurut pihak kuasa hukum, permohonan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan melindungi kepentingan kliennya.

Siap Menempuh Mekanisme Pengawasan

BSD & Associates menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme pengawasan melalui institusi yang berwenang apabila permohonan tersebut kembali tidak memperoleh tanggapan.

Pihaknya berharap Kapolda Bengkulu dapat memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang menguasai kendaraan, tetapi bagaimana dasar hukum pemberian izin pinjam pakai tersebut dan mengapa dua kali permohonan resmi dari kuasa hukum belum memperoleh jawaban tertulis,” demikian pokok sikap hukum BSD & Associates.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi Polda Bengkulu mengenai alasan belum diberikannya jawaban tertulis atas kedua permohonan tersebut.

BSD & Associates menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik serta asas praduga tak bersalah, dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan serta berkeadilan.

—

BSD & ASSOCIATES
Advocates & Legal Consultants
Bengkulu, 13 Oktober 2026

Narahubung:
Bendrawardana, S.H.
Shinta Damayanti, S.H.
Email: advokatbsd@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *