Mulai 1 Januari 2027, Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi Bakal Ditertibkan, Pemprov Bengkulu Perkuat Sosialisasi

Daerah83 Dilihat

Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperkuat koordinasi lintas sektor menjelang pemberlakuan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) atau penertiban kendaraan angkutan yang memiliki dimensi dan muatan melebihi ketentuan. Kebijakan nasional tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Persiapan penerapan kebijakan dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Zero ODOL 2027” yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu bersama unsur kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Jasa Raharja, perusahaan otobus, pengusaha batu bara, hingga pengelola jasa pelabuhan, Rabu (2/9/2026).

Pemprov Bengkulu menilai sosialisasi dan koordinasi perlu diperkuat sejak jauh hari agar penerapan aturan mengenai kendaraan kelebihan dimensi dan muatan tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial maupun mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan mengatakan, penertiban kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur.

Menurut Hendri, kendaraan dengan muatan berlebih memberikan tekanan yang jauh lebih besar terhadap jalan sehingga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur.

Di sisi lain, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kondisi ekonomi pengemudi angkutan. Sebagian sopir mengaku sulit memperoleh keuntungan apabila hanya mengangkut muatan sesuai batas yang ditentukan, sementara biaya operasional tetap harus ditanggung.

Kondisi itu membuat sebagian kendaraan di lapangan mengangkut muatan jauh di atas batas yang diperbolehkan.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Dishub Provinsi Bengkulu menyiapkan sejumlah langkah, termasuk pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang batu bara yang berasal dari luar daerah.

“Perhubungan bersama pemerintah kabupaten/kota dan BPTD akan masif melakukan sosialisasi menjelang 1 Januari 2027. Jangan sampai pengusaha terkejut saat aturan resmi berlaku. Untuk penindakan tilang, nantinya tetap menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian,” ujar Hendri.

Dishub Bengkulu juga akan menggelar rakor lanjutan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk menyamakan persepsi terkait penerapan Zero ODOL.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Dinda, SE, mengatakan masa sosialisasi menuju penerapan Zero ODOL telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Mulai 1 Januari 2027, pemerintah akan memasuki tahap penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi maupun muatan.

Dinda menjelaskan, kendaraan yang memiliki dimensi tidak sesuai spesifikasi maupun mengangkut barang melebihi kapasitas yang diizinkan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan para pengusaha angkutan untuk segera melakukan normalisasi kendaraan agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Kendaraan yang laik jalan sekalipun, jika muatannya terbukti overloading, tetap dilarang keras beroperasi,” tegas Dinda.

Menurut BPTD, penanganan kendaraan ODOL juga penting untuk menjaga umur layanan jalan. Pembangunan dan perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah dinilai tidak akan optimal apabila kendaraan dengan muatan berlebih masih terus beroperasi.

Karena itu, penerapan Zero ODOL diharapkan dapat mendorong perubahan pola operasional angkutan barang sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

BPTD bersama Dishub Provinsi Bengkulu menjadwalkan sosialisasi lanjutan pada November 2026. Kegiatan tersebut akan menyasar pelaku industri karoseri dan pengusaha bus, sembari menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap pelaku usaha angkutan memanfaatkan masa sosialisasi untuk menyesuaikan kendaraan dan pola operasional sebelum penegakan kebijakan Zero ODOL dimulai pada 1 Januari 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *