Mediasi Sengketa Tanah Belum Capai Kesepakatan, Kuasa Hukum Minta Sisa Lahan Dikembalikan Kepada Pemilik Sesuai Akta Hibah 1989

Dalam jalannya mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan

Kepahiang5 Dilihat

Ujan Mas Atas, 3 November 2026 – Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur musyawarah dan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Lurah Kelurahan Ujan Mas Atas, Selasa (3/11/2026), belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Mediasi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut membahas persoalan sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah hibah dari orang tua kepada Bapak Asmawi, dengan pihak Bapak Mahi yang merupakan warga RT 04 Kelurahan Ujan Mas Atas.

Kegiatan mediasi dihadiri sekitar 30 orang, terdiri dari unsur pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat RT/RW, LPM, BMA, Tui Sukeu, Imam Masjid Al-Muttaqin, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak yang bersengketa beserta pendampingnya.

Dalam pertemuan tersebut, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.kep,S.H selaku kuasa hukum pihak pak asmawi didampingi Rulli saputra S.H.MH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan bagian tanah yang telah terjual. Namun, pihaknya meminta agar sisa lahan yang belum terjual dikembalikan kepada kliennya, Bapak Asmawi, selaku pihak yang mengklaim sebagai penerima hibah, berdasarkan Akta/Surat Hibah tanah tertanggal 30 November 1989 dan sertifikat rumah.

“Iya betul ada mediasi, perkara ini berawal dari adiknya mahi meminjam tanah ke klien kami asmawi untuk usaha berkebun namun sampai saat ini tidak mau di kembalikan merasa miliknya terjadilah konflik hingga akhirnya mediasi di kelurahan ujan mas ini. karena kita lihat posisinya adalah kedua belah pihak ini masih saudara, jadi kita berharap nya ada penyelesaian yg elok tapi sepertinya tidak menemui titik terang, namun di mediasi sangat terang dan jelas bahwa klien kita memiliki alas hak sementara pihak yg lawan tidak ada alas hak apapun, makanya kita juga sedikit heran kok bisa dijual 1 kapling apa dasarnya menjual, nah si pembeli ini jg kok berani membeli tanpa ada surat. Ini patut dipertanyakan juga si pembeli ini,” ucap dini

Dini juga menegaskan bahwa tanah dan rumah tersebut akan diambil kembali oleh kliennya
“Karena sudah terang alas hak nya jadi klien kita akan ambil kembali tanah dan rumah tersebut . Selanjutnya tanah itu akan kita pasang plang informasi kepemilikan agar tidak ada yg menjual dan membeli,” tegas Dini.

Menurutnya dokumen hibah dan sertifikat tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan dalam upaya memperjuangkan hak atas sisa lahan yang masih menjadi objek perselisihan.

Proses mediasi dipimpin oleh Ketua RT Ibu Yanti, dengan melibatkan Ketua RW , Bapak Lukman Jauhari, selaku mediator. Pertemuan juga dihadiri unsur pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat untuk mendengarkan keterangan dan penjelasan dari masing-masing pihak.

Dalam jalannya mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, tanggapan, serta dasar masing-masing terkait objek tanah dan rumah yang disengketakan. Pembahasan juga mencakup klarifikasi terhadap keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Namun, setelah melalui diskusi dan musyawarah, belum ditemukan titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Karena belum tercapai kesepakatan, pihak keluarga bersama perangkat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menyerahkan kembali penyelesaian persoalan tersebut kepada kedua belah pihak untuk menempuh langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Mediasi ini merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dengan melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat setempat. Meskipun belum menghasilkan kesepakatan, diharapkan kedua belah pihak tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan menghindari konflik di tengah masyarakat.

Pertemuan kemudian ditutup dengan pencatatan hasil mediasi dalam notulen rapat sebagai dokumentasi bahwa upaya musyawarah telah dilaksanakan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *