Bengkulu – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu menempuh jalur hukum terkait belum cairnya dana sebesar Rp153 juta milik seorang konsumen bernama Alfan yang proses pencairannya telah berlangsung sejak 2019. Gugatan perdata telah diajukan terhadap Bank BTN Cabang Bengkulu, Bank BTN pusat, dan PT Satria Krida Mandala.
Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan persoalan tersebut bermula dari kerja sama pembangunan perumahan di kawasan Sukarami, Bengkulu, antara Alfan dan Bardianto, yang merupakan Direktur PT Satria Krida Mandala. Dalam kerja sama itu, terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp153 juta kepada Alfan yang hingga kini belum terealisasi.
Alfan kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada LPK RI DPD Bengkulu pada 15 Januari 2026 setelah berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan sejak 2019 belum membuahkan hasil.
Menurut Aprianto, persoalan pencairan dana tersebut berkaitan dengan dokumen standing instruction, yakni instruksi tertulis untuk melakukan pencairan dana ke rekening penerima.
“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2019. Konsumen sudah berupaya mencari penyelesaian ke berbagai pihak, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan mengenai pencairan dana tersebut,” ujar Aprianto, Selasa (28/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam rangkaian permasalahan tersebut, Bardianto disebut pernah memberikan cek senilai Rp500 juta. Namun, ketika hendak dicairkan melalui Bank BTN, Alfan mengaku tidak dapat merealisasikan pencairan dana tersebut.
Persoalan kemudian dibahas dalam pertemuan di kantor Bank BTN yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan manajemen bank dan Direktur PT Satria Krida Mandala.
Dalam pertemuan itu, berdasarkan keterangan yang diterima LPK RI DPD Bengkulu, pihak bank menunjukkan informasi saldo rekening perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp770 juta pada Januari 2019.
Setelah itu, Bank BTN disebut menyampaikan bahwa dana sebesar Rp153 juta dapat dicairkan ke rekening penerima. Untuk keperluan tersebut, perusahaan diminta menerbitkan standing instruction sebagai dasar instruksi pencairan dana.
Alfan kemudian memberikan rekening Bank BTN atas nama istrinya, Yulita Elvira Syilvani, sebagai rekening tujuan pencairan.
Dokumen standing instruction tertanggal 21 Januari 2019 itu selanjutnya diserahkan kepada Bank BTN untuk diproses. Namun, menurut Aprianto, hingga saat ini dana yang dimaksud belum juga diterima oleh konsumen.
“Dokumen aslinya sudah diserahkan kepada pihak bank untuk diproses. Namun, sampai sekarang pencairannya belum terealisasi. Kami ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan dokumen tersebut dan bagaimana status dana yang menjadi hak konsumen,” katanya.
Persyaratan Dipersoalkan Kembali
Aprianto juga menyoroti persoalan persyaratan pencairan dana. Menurut dia, sebelumnya konsumen telah berkomunikasi dengan pihak Bank BTN dan memperoleh informasi bahwa persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
Bahkan, kata dia, bukti percakapan melalui aplikasi pesan masih tersimpan dan dapat digunakan untuk menjelaskan komunikasi yang berlangsung selama proses pengurusan pencairan.
Namun, dalam surat tanggapan terakhir, pihak bank justru menyatakan masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
LPK RI DPD Bengkulu mengaku telah meminta penjelasan mengenai persyaratan yang dimaksud, tetapi belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai.
“Kami mempertanyakan mengapa sejak awal persyaratan dianggap sudah lengkap, tetapi setelah bertahun-tahun justru muncul keterangan bahwa masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Ketika kami tanyakan persyaratan apa yang kurang, kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas. Kami menilai konsumen kesulitan memperoleh kepastian dalam persoalan ini,” ungkap Aprianto.
Bank BTN Sebut Data Bersifat Rahasia
Untuk menelusuri persoalan tersebut, LPK RI DPD Bengkulu telah mendatangi Bank BTN dan meminta klarifikasi mengenai status standing instruction, termasuk apakah dokumen itu masih berlaku, telah dibatalkan, atau tidak lagi dapat digunakan untuk pencairan dana.
LPK RI DPD Bengkulu juga meminta informasi yang dapat mengonfirmasi saldo rekening PT Satria Krida Mandala pada 21 Januari 2019. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterangan mengenai ketersediaan dana pada periode penerbitan instruksi pencairan.
Namun, menurut Aprianto, pihak bank menyatakan informasi yang diminta merupakan data rahasia sehingga tidak dapat diberikan.
LPK RI DPD Bengkulu selanjutnya membawa persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, menurut Aprianto, upaya yang dilakukan sejauh ini masih berupa mediasi dan belum menghasilkan kejelasan mengenai status dokumen maupun dana yang dipermasalahkan.
Pihaknya juga mengirimkan surat dan meminta penanganan lebih lanjut kepada Bank BTN pusat di Menara BTN. Meski demikian, Aprianto menilai belum ada penjelasan yang menjawab secara tuntas persoalan yang mereka sampaikan.
Gugat BTN dan PT Satria Krida Mandala
Karena upaya persuasif dan mediasi belum menghasilkan penyelesaian, LPK RI DPD Bengkulu akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah Bank BTN Cabang Bengkulu, Bank BTN pusat, dan PT Satria Krida Mandala yang dipimpin Bardianto.
Menurut Aprianto, gugatan tersebut diharapkan dapat membuka persoalan yang selama ini belum mendapatkan jawaban, khususnya terkait keberadaan dokumen standing instruction, proses pencairan dana, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Berdasarkan keterangan LPK RI DPD Bengkulu, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Aprianto menambahkan, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena pihaknya menilai masalah pencairan standing instruction tidak hanya berpotensi berkaitan dengan satu konsumen. Oleh sebab itu, ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan menjadi bahan evaluasi bagi pelayanan kepada konsumen.
Buka Peluang Laporan Pidana
Selain gugatan perdata, LPK RI DPD Bengkulu juga mempertimbangkan langkah hukum pidana terkait dugaan penggelapan dana.
Aprianto menegaskan, pihaknya masih ingin memastikan terlebih dahulu status dokumen dan keberadaan dana yang dipermasalahkan. Menurut dia, dua hal tersebut menjadi pokok persoalan yang harus dijelaskan oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam perkara ini ada dua hal yang kami pertanyakan. Pertama, bagaimana status dokumen standing instruction tersebut. Kedua, bagaimana keberadaan dana yang sebelumnya disebut tersedia di rekening perusahaan. Sampai sekarang, kami masih membutuhkan penjelasan yang tegas mengenai kedua hal tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, proses pembuktian melalui gugatan perdata diharapkan dapat membantu mengungkap fakta mengenai persoalan tersebut. Apabila ditemukan bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif dan mediasi, tetapi belum memperoleh penyelesaian. Karena itu, kami menempuh gugatan perdata terlebih dahulu. Namun, tidak menutup kemungkinan upaya hukum pidana juga akan kami tempuh secara terpisah apabila bukti-bukti yang diperlukan sudah memadai,” tegas Aprianto.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
LPK RI DPD Bengkulu berharap Bank BTN dan PT Satria Krida Mandala dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut sehingga konsumen memperoleh kepastian hukum atas dana yang dipermasalahkan.
Hingga persoalan ini mendapatkan penyelesaian, LPK RI DPD Bengkulu menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.











