Gelar Perkara Khusus di Wasidik, Kuasa Hukum Rolina Br Pengaribuan Minta SP3 Kasus Dugaan Pencurian Sawit Dievaluasi

Daerah, Hukum19 Dilihat

Bengkulu — Penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan Rolina Br Pengaribuan kembali menjadi sorotan. Dalam gelar perkara khusus yang berlangsung di ruang Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Senin (26/10/2026), pihak pelapor meminta agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Bengkulu Tengah dievaluasi dan penyidikan dibuka kembali.

Dalam kegiatan tersebut, Rollina Br Pengaribuan didampingi tim kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Konsumen DPRD Provinsi Bengkulu. Pihak pelapor juga menghadirkan dua ahli hukum, yakni ahli pidana Dr. Feri Agus Sianipar, S.H., M.H., dari Universitas Pamulang dan ahli perdata Dr. Yapiter Marpi, S.H., M.H., dari Universitas Jakarta.

Gelar perkara khusus ini dilakukan untuk menyampaikan keberatan atas penghentian penyidikan laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan terlapor Zaharip alias Boyon.

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penghentian Penyidikan

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai perlu ditelaah kembali oleh penyidik. Selain itu, terdapat saksi fakta yang disebut belum diperiksa selama proses penyidikan sebelum SP3 diterbitkan.

“Dalam gelar perkara khusus ini, kami mempertanyakan bukti apa yang dinilai tidak cukup oleh penyidik. Kami telah menyampaikan sejumlah alat bukti dan juga menghadirkan ahli hukum yang siap memberikan keterangan,” ujar Ganda.

Ia menjelaskan, pihaknya meminta agar saksi-saksi fakta yang belum diperiksa dapat dipanggil dan dimintai keterangan. Dokumen tambahan yang sebelumnya belum diterima atau belum dipertimbangkan juga diharapkan dapat diperiksa kembali.

Ganda menegaskan, pihaknya meminta Wasidik mengevaluasi penerbitan SP3 tersebut serta memberikan rekomendasi agar penyidikan atas laporan kliennya dapat dibuka kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian pada Surat Keterangan Tanah

Selain mempersoalkan penghentian penyidikan, pihak pelapor turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada dokumen alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki pihak terlapor.

Ganda menyampaikan, SKT tersebut tercatat bertanggal tahun 1987. Namun, menurut penelusuran yang disampaikan pihaknya, materai tempel yang digunakan diduga baru diterbitkan pada periode 1995–1999.

Perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pihak pelapor mengenai keaslian dan kronologi penerbitan dokumen tersebut.

“Kami telah menyampaikan surat penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai materai tempel yang digunakan dalam SKT tersebut. Dokumen penjelasan itu juga telah kami ajukan sebagai bukti dalam gelar perkara khusus,” jelasnya.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keaslian serta kronologi dokumen yang dipersoalkan.

Ahli Pidana: Penghentian Penyidikan Perlu Dievaluasi secara Objektif

Ahli hukum pidana dari Universitas Pamulang, Dr. Feri Agus Sianipar, S.H., M.H., menilai alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti perlu dijelaskan secara memadai, terutama apabila terdapat sejumlah alat bukti yang telah diajukan oleh pelapor.

Menurut Feri, keputusan penghentian penyidikan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap alat bukti yang telah disampaikan, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Apabila penghentian penyidikan didasarkan pada alasan tidak cukup bukti, sementara terdapat sejumlah alat bukti yang telah diajukan, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Perlu dijelaskan secara objektif mengapa alat bukti tersebut dinilai belum mencukupi,” ujarnya.

Feri menambahkan, proses hukum harus tetap melindungi hak pelapor maupun terlapor. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ahli Perdata Tekankan Penelusuran Riwayat Kepemilikan

Sementara itu, ahli hukum perdata dari Universitas Jakarta, Dr. Yapiter Marpi, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, riwayat kepemilikan, serta penguasaan objek yang menjadi pokok perkara.

Menurut Yapiter, aparat penegak hukum perlu menelaah hubungan antara aspek pidana dan perdata dengan memperhatikan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai, keaslian dokumen dan dasar hak kepemilikan perlu diperiksa secara cermat untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.

Selain itu, riwayat penguasaan dan pemanfaatan objek selama bertahun-tahun juga perlu ditelusuri, termasuk hak-hak yang berkaitan dengan almarhum beserta istrinya, berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yapiter berharap hasil penelaahan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya sehingga persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan hukum.

Pelapor Berharap Penyidikan Dibuka Kembali

Melalui gelar perkara khusus tersebut, pihak Rollina Br Pengaribuan berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen tambahan, serta pendapat ahli dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Kuasa hukum pelapor meminta Wasidik memberikan evaluasi terhadap SP3 yang diterbitkan Polres Bengkulu Tengah dan mempertimbangkan rekomendasi pembukaan kembali penyidikan apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Pihak pelapor menilai pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas duduk perkara, khususnya terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit dan dokumen alas hak yang dipersoalkan.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang, dugaan tindak pidana maupun persoalan keabsahan dokumen tanah tersebut tetap harus ditempatkan sebagai hal yang memerlukan pembuktian sesuai hukum.

Penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *