Kabut Asap Mengancam, Disdikbud Muba Larang Aktivitas Luar Ruangan di Sekolah

Daerah65 Dilihat

Sekayu, Muba — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah antisipatif menyikapi meningkatnya risiko paparan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan pelajar dan warga sekolah.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, seluruh satuan pendidikan diminta mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dengan menghentikan sementara berbagai aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-400.3/4107/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Musibah Kabut Asap pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin, yang diterbitkan di Sekayu, Rabu (26/8/2026).

Surat tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD/TK/RA, SD/MI hingga SMP/MTs. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Kepala Disdikbud Muba, Yayan, S.E., M.M., menegaskan sekolah wajib menghentikan sementara seluruh kegiatan di luar ruangan apabila kondisi udara berisiko bagi kesehatan.

Aktivitas yang dihentikan meliputi olahraga, upacara bendera, kegiatan ekstrakurikuler, hingga waktu istirahat di area terbuka.

“Keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Setiap satuan pendidikan harus memantau perkembangan kualitas udara dan mengambil langkah cepat sesuai kondisi di lapangan,” tegas Yayan.

Selain membatasi aktivitas luar ruangan, seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker ketika berada di lingkungan sekolah maupun selama perjalanan menuju dan pulang dari sekolah.

Disdikbud Muba juga memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila kualitas udara memburuk.

Jika kualitas udara masuk kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, sekolah dapat mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disdikbud Muba.

Sekolah juga diperbolehkan menyesuaikan durasi jam pelajaran berdasarkan tingkat risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap siswa dan warga sekolah, Yayan meminta setiap satuan pendidikan mengoptimalkan fungsi Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

UKS diminta menyiapkan obat-obatan dasar, ruang pertolongan pertama yang terlindung dari paparan asap, serta alat bantu pernapasan sesuai kemampuan masing-masing sekolah.

Tak hanya itu, peserta didik juga diimbau memperbanyak konsumsi air putih, buah dan sayuran. Kebiasaan hidup bersih juga perlu ditingkatkan, salah satunya dengan rutin mencuci tangan menggunakan sabun.

Yayan menegaskan, kepala sekolah tidak boleh mengabaikan perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing. Pemantauan terhadap informasi resmi ISPU harus dilakukan secara berkala agar setiap perubahan kondisi dapat segera direspons.

“Kepala sekolah harus terus mengikuti informasi resmi terkait ISPU dan melaporkan perkembangan kondisi kesehatan warga sekolah secara berkala. Dengan begitu, penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terukur,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah dampak kesehatan akibat kabut asap sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan mengedepankan keselamatan seluruh warga sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *