Tak Hanya Tuntut Mundur, Ketua Laskar Lampung Indonesia Siap Laporkan Kadis Sosial Lampura ke Kejari

Lampung5 Dilihat

Lampura – Gelombang kritik terhadap Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara belum mereda. Setelah menuntut Kepala Dinas Sosial Imam Hanafi mundur terkait kasus Mbah Suminem, kini Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara mengambil langkah hukum.

Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampura menyatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berkas dan data-data pendukung. Berkas tersebut rencananya akan digunakan untuk melaporkan Kadis Sosial Imam Hanafi ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Kami sedang melengkapi semua berkas dan data pendukung. Setelah lengkap, akan kami serahkan ke Kejari Lampura untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026)

Sebelumnya, pada Rabu 29/7/2026 lalu, DPC Laskar Lampung Utara sempat melontarkan tuntutan agar Imam Hanafi mundur dari jabatannya.

Tuntutan itu muncul setelah respons Dinsos terhadap aduan warga Desa Bindu, Kec. Abung Kunang terkait kondisi Mbah Suminem, 70 tahun, yang hidup sebatang kara tanpa jamban, dinilai tidak tepat. Alih-alih bantuan sanitasi, yang datang justru paket sembako.

“Ini bukan lagi soal salah prosedur. Ini penghinaan terhadap kemanusiaan! Mbah Suminem menjerit minta jamban demi harga dirinya. Yang datang justru sembako,” tegas Ketua DPC Laskar Lampung Utara, Adi Candra saat itu.

Karena tuntutan mundur belum mendapat respons, kini organisasi yang sama di bawah nama Laskar Lampung Indonesia DPC Lampura menempuh jalur hukum.

Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampura menyebut, laporan ke Kejari tidak hanya terkait kasus Mbah Suminem. Ada beberapa poin dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program di Dinas Sosial yang sedang dihimpun.

“Kami tidak menuduh. Ini murni permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman. Biar terang, siapa yang benar siapa yang salah. Pengelolaan anggaran dan bantuan sosial harus transparan,” tegasnya.

Ia menargetkan laporan akan segera dilayangkan dalam waktu dekat setelah semua administrasi selesai.

Dalam pernyataan sebelumnya, Laskar Lampung Utara juga mendesak Inspektorat, Bupati, dan APH untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Dinas Sosial dan Dana Desa Bindu.

“Kami minta Kejari juga telusuri. Jangan sampai dana rakyat hanya jadi bancakan dan alat pencitraan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, belum memberikan klarifikasi terkait tuntutan mundur maupun rencana pelaporan laskar Lampung ke Kejari.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *