Sidang Lanjutan Kasus Pembakaran di PN Bengkulu, Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Diduga Korban Kekerasan

Daerah, Hukum39 Dilihat

Bengkulu, Kamis, 9 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembakaran dengan terdakwa Sela, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatullah, SH, mengatakan kedua saksi memberikan keterangan mengenai kondisi yang dialami kliennya sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.

“Dalam persidangan hari ini, kami menghadirkan dua orang saksi yang meringankan klien kami, Sela. Keterangan para saksi menguatkan bahwa Ahmad Nugroho kerap melakukan penganiayaan terhadap klien kami. Hal tersebut didukung oleh bukti fisik berupa memar atau lebam yang dialami Sela, baik di tubuh maupun di kakinya,” ujar Arif usai persidangan.

Menurut Arif, para saksi juga menerangkan bahwa Ahmad Nugroho diduga kerap meminta uang kepada Sela, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti biaya gym. Keterangan tersebut, kata dia, telah disampaikan sebagai bagian dari fakta yang terungkap di persidangan.

Arif menambahkan, dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut “bukan lagi sekadar persoalan percintaan, melainkan sudah mengarah pada perbudakan.” Pernyataan itu, menurut Arif, berkaitan dengan keterangan bahwa Sela berulang kali mentransfer uang kepada Ahmad Nugroho.

Selain itu, kuasa hukum menyebut pihaknya telah menyiapkan alat bukti tambahan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Mengenai barang bukti berupa minyak, Arif mengatakan saksi menerangkan bahwa minyak tersebut berasal dari Ahmad Nugroho dan disimpan untuk digunakan pada sepeda motornya.

Sementara itu, kakak terdakwa, Windy, mengaku puas dengan jalannya persidangan karena menilai keterangan para saksi semakin memperkuat pembelaan terhadap adiknya.

Menurut Windy, teman-teman dan sahabat Sela yang memberikan kesaksian juga menggambarkan terdakwa sebagai pribadi yang baik, tidak pernah membuat keributan, serta tidak pernah bersikap kasar kepada orang lain.

Windy juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap Sela disebut telah terjadi berulang kali. Ia mengatakan peristiwa tersebut bahkan pernah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, laporan itu kemudian dicabut karena Sela masih berharap hubungan mereka dapat membaik.

“Namanya juga cinta. Saat itu Sela berharap dia bisa berubah sehingga memilih berdamai dan mencabut laporannya. Namun, kenyataannya tidak berubah,” ujar Windy.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan dari pihak terdakwa kepada Majelis Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *