charger.my.id
Bacakan Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Rustam Effendi: Hakim Harus Menilai Perkara Secara Objektif

Charger | Bengkulu – Sidang pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) terhadap 10 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 26 Januari 2026. Pledoi disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa, termasuk RUSTAM EFENDI, S.H., yang mewakili Joko Triono, Nanto Usni, dan RM. Johanda.

Dalam persidangan tersebut, para penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif dan profesional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Rustam Efendi menegaskan bahwa majelis hakim memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis untuk memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar didasarkan pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Menurutnya, sepanjang proses persidangan terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi dakwaan penuntut umum.

“Penilaian perkara tidak boleh dibangun di atas asumsi. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang sah, meyakinkan, dan memenuhi seluruh unsur delik,” ujar Rustam kepada wartawan usai sidang.

Dalam nota pembelaannya, Rustam merujuk pada Pasal 183 KUHAP, yang menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.

Ia juga menekankan Pasal 184 KUHAP yang secara limitatif mengatur alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menurutnya, tidak semua alat bukti yang diajukan penuntut umum memiliki keterkaitan langsung dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Rustam menyoroti adanya keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung. Ia menegaskan bahwa jenis keterangan tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti utama, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa setiap unsur delik harus dibuktikan secara kumulatif. Ia mengutip Putusan MA Nomor 42 K/Kr/1965, yang menyatakan bahwa apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terbukti, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut Rustam, terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan dan alat bukti yang diajukan penuntut umum. Kondisi tersebut, katanya, bertentangan dengan asas in dubio pro reo, yakni setiap keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Asas ini juga ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 275 K/Pid/1983.

Dalam pledoinya, Rustam kembali mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ia juga menegaskan Pasal 66 KUHAP, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

“Peradilan pidana bukan ruang untuk membenarkan dakwaan, melainkan ruang untuk menguji kebenaran dakwaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip tersebut sejalan dengan Putusan MA Nomor 1095 K/Pid/2010, yang menekankan pentingnya jaminan hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial).

Menurut tim pembela, perkara ini bukan hanya menyangkut nasib tiga terdakwa yang mereka dampingi, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan pidana. Putusan majelis hakim nantinya dinilai akan mencerminkan sejauh mana prinsip keadilan substantif benar-benar ditegakkan.

Pembacaan Nota Pembelaan ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik kini menanti apakah seluruh fakta persidangan, argumentasi hukum, serta rujukan KUHAP dan yurisprudensi yang disampaikan dalam pledoi akan dipertimbangkan secara utuh dan proporsional.

Menutup pernyataannya, Rustam Efendi menegaskan keyakinannya terhadap nilai keadilan.

“Keadilan mungkin tertunda, tetapi tidak pernah bisa dikalahkan,” pungkasnya.