Rahiman Dani Dukung Mes Pemprov Jadi Kantor Wali Kota

Daerah26 Dilihat

Kota Bengkulu – Pakar Pengembangan Organisasi Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz), Dr. Rahiman Dani, MA, mendukung rencana pemanfaatan kompleks Mes Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian yang matang serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rahiman, pemanfaatan aset pemerintah harus mengedepankan asas manfaat, efisiensi anggaran, dan kepentingan masyarakat. Terlebih, kompleks Mes Pemprov Bengkulu yang dibangun pada 2007 dengan anggaran mencapai Rp69 miliar itu belum pernah dimanfaatkan sejak selesai dibangun.

“Kalau memang aset tersebut selama ini terbengkalai, tentu perlu dipikirkan bagaimana agar aset itu bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai aset pemerintah yang dibangun dengan anggaran besar justru menjadi beban pemeliharaan tanpa menghasilkan manfaat yang sepadan,” ujar Rahiman.

Ia menilai, pemanfaatan kompleks tersebut sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu dapat menjadi pilihan rasional apabila hasil kajian menunjukkan bahwa langkah itu lebih efisien dan mampu mendukung optimalisasi pelayanan publik.

Meski demikian, Rahiman mengingatkan agar rencana tersebut tetap memperhatikan aspek hukum dan administrasi. Pemerintah perlu memastikan status kepemilikan aset, mekanisme pemanfaatan atau pengalihannya, serta kewenangan masing-masing pihak sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan hanya melihat persoalan pindah kantor, tetapi bagaimana aset daerah bisa digunakan secara produktif. Kalau secara hukum memungkinkan, secara teknis layak, dan manfaatnya lebih besar daripada biayanya, mengapa tidak dipertimbangkan?” katanya.

Rahiman Dani Usulkan Bentiring Dikembangkan Jadi Kawasan Kota Baru

Selain mendukung pemanfaatan Mes Pemprov Bengkulu sebagai Kantor Wali Kota, Rahiman juga menyoroti masa depan eks kompleks perkantoran Wali Kota Bengkulu di kawasan Bentiring. Menurutnya, kawasan tersebut tidak boleh kehilangan fungsi setelah terjadi pemindahan pusat perkantoran.

Ia menyarankan agar kawasan Bentiring dikaji sebagai bagian dari pengembangan pusat pemerintahan baru yang terintegrasi dengan perencanaan tata ruang jangka panjang. Bahkan, kawasan tersebut berpotensi dikembangkan menjadi kawasan perkotaan baru melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menurut Rahiman, pengembangan kawasan perkotaan lintas daerah dapat mencakup integrasi infrastruktur, transportasi, pelayanan publik, permukiman, serta pusat kegiatan ekonomi.

Dengan perencanaan yang tepat, pengembangan tersebut berpotensi mengurangi beban pusat Kota Bengkulu sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di wilayah perbatasan.

“Jangan sampai satu persoalan aset diselesaikan dengan memindahkan masalah ke tempat lain. Eks perkantoran di Bentiring juga harus dipikirkan masa depannya. Kawasan itu bisa menjadi bagian dari perencanaan pusat pemerintahan dan pertumbuhan perkotaan baru yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Rahiman juga mendorong agar gagasan tersebut dikaji lebih jauh sebagai bagian dari penataan wilayah Bengkulu ke depan, termasuk kemungkinan pembentukan daerah otonom baru apabila memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru bukan proses yang sederhana. Diperlukan kajian kelayakan yang komprehensif, kesiapan fiskal, kejelasan batas wilayah, dukungan masyarakat, serta pemenuhan seluruh prosedur sesuai peraturan mengenai penataan daerah.

“Maksud saya begini, setiap kebijakan pemerintah tidak boleh berhenti pada penyelesaian kebutuhan sesaat, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan wilayah yang efisien, terencana, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Yang baru harus dimanfaatkan dengan baik, tetapi yang ditinggalkan juga harus dipikirkan masa depannya,” kata Rahiman.

Mes Pemprov Direnovasi untuk Kantor Wali Kota

Sebelumnya, kompleks Mes Pemprov Bengkulu yang terbengkalai sejak dibangun pada 2007 telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu.

Saat ini, kompleks tersebut tengah menjalani proses renovasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Pemanfaatan Mes Pemprov sebagai kantor wali kota diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan aset pemerintah. Sementara itu, masa depan eks perkantoran Wali Kota di Bentiring dinilai perlu direncanakan secara matang agar tetap memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan kawasan perkotaan di Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *