KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Terkait Proyek Pemkot

Jakarta7 Dilihat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah dua lantai milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

Rumah bergaya minimalis dengan dominasi warna hitam dan putih itu disita karena diduga kuat berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta untuk mengamankan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan aset tersebut.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi.

Budi mengatakan, penyidik kini tengah mendalami nexus atau keterkaitan hukum antara dugaan pemberian aset dari kontraktor swasta berinisial EBS (Eno Bowo Susilo) kepada VLA.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Eno Bowo Susilo serta ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran aset mewah, mulai dari mobil, apartemen, hingga rumah, yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Aset-aset tersebut tengah ditelusuri kaitannya dengan dugaan upaya meloloskan sejumlah paket proyek.

Penyitaan rumah dua lantai di Jakarta Selatan menambah daftar aset milik VLA yang telah diamankan KPK.

Sebelumnya, KPK juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik VLA di Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut turut diduga berasal dari pemberian pihak pengusaha.

KPK masih mendalami keterkaitan berbagai aset tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *