KPK Telusuri Aset Mewah yang Diduga Mengalir ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Jakarta, Nasional142 Dilihat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Aset yang ditelusuri meliputi mobil mewah, apartemen, hingga rumah yang diduga berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa pihak swasta Eni Bowo Susilo (EBS) sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Budi.

Selain menelusuri aset, KPK juga mendalami dugaan keterkaitan pemberian tersebut dengan sejumlah proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa PPTK Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta. Pemeriksaan EBS dan Hendra berkaitan dengan pendalaman dugaan korupsi proyek pengelolaan limbah di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pengusutan perkara ini sebelumnya diwarnai serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Kepala Bidang Sumber Daya Air Agus Suhendra Wijaya, Hendra Okta, serta sejumlah pihak swasta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah Noprisman, yakni uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Kini, penyidik tidak hanya menelusuri asal-usul uang tersebut, tetapi juga mendalami dugaan aliran aset bernilai tinggi kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Perkara di Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemkot Bengkulu.

KPK kemudian membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Penyidik masih menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta dugaan keterkaitannya dengan proyek-proyek yang tengah diusut. KPK memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *