Bengkulu — KH. Muhammad Syamlan menegaskan sejumlah guru yang sebelumnya ramai diberitakan terkait persoalan di lingkungan sekolah belum diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Syamlan, para guru tersebut baru diberikan peringatan dan untuk sementara diistirahatkan oleh pihak sekolah. Ia menjelaskan, kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian guru berada pada yayasan yang menaungi sekolah.
“Yang bersangkutan belum di-PHK. Baru diperingatkan dan diistirahatkan oleh kepala sekolah. Karena yang mengangkat mereka adalah yayasan, maka yang berwenang memberhentikan juga yayasan,” ujar KH. Muhammad Syamlan, Sabtu (8/8/2026).
Syamlan mengatakan, pihak sekolah maupun dirinya sejak awal masih memberikan kesempatan kepada para guru tersebut untuk memperbaiki keadaan dan kembali mengajar apabila sudah siap.
“Dari awal sudah disampaikan kepala sekolah dan saya, silakan diperbaiki dan kapan siap, silakan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah menghubungi secara pribadi dua orang guru agar datang dan bertemu dengannya. Menurutnya, pintu komunikasi masih terbuka bagi mereka.
“Bahkan dua di antara mereka sudah saya japri untuk datang dan ketemu saya. Saya bilang, kapan mau datang, silakan,” ungkapnya.
Terkait kondisi para guru yang disebut sudah merasa tidak nyaman setelah persoalan tersebut menjadi viral, Syamlan mengatakan pihak sekolah memberikan alternatif berupa waktu istirahat selama satu bulan.
“Kalau sekarang merasa tidak nyaman, tidak apa-apa. Maka diberikan alternatif satu bulan istirahat, supaya siap lahir dan batin,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya berharap lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang nyaman bagi para guru ketika nantinya kembali mengajar.
“Dan di Rabbani, insyaallah tak ada yang membuat tidak nyaman,” ujarnya.
Luruskan Informasi Soal Gaji
Dalam kesempatan tersebut, Syamlan juga meluruskan informasi mengenai besaran gaji guru yang disebut berada di bawah upah minimum.
Ia mengatakan, angka gaji yang disebutkan sebelumnya perlu dilihat secara utuh karena terdapat komponen lain di luar gaji pokok, termasuk tunjangan sertifikasi.
“Ralat soal ngomong gaji di bawah UMR. Ada sertifikasi. Kalau ditotal berarti di atas Rp4 juta per bulan. Dan mereka dapat makan siang,” katanya.
Syamlan juga mempertanyakan apakah tunjangan sertifikasi tidak turut dihitung dalam melihat total penghasilan guru.
“Tidak dihitung tunjangan sertifikasinya?” ujarnya.
Menurutnya, penghasilan guru tidak semata-mata berasal dari gaji pokok, sehingga seluruh komponen pendapatan perlu diperhitungkan ketika membahas besaran penghasilan yang diterima.
Sementara itu, sebelumnya salah seorang guru, Tita, mengaku menerima gaji sebesar Rp2,65 juta per bulan dan menilai jumlah tersebut masih berada di bawah UMP Bengkulu.
Atas persoalan tersebut, Tita bersama pihak lainnya disebut telah membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8/2026).
Syamlan menegaskan, pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada para guru untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.





