Anggota DPRD Kota Bengkulu Dorong Evaluasi SPT Parkir dan Pembentukan UPTD Parkir
Charger | Bengkulu – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN yang duduk di Komisi I, Fachrulsyah, mendorong Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Surat Penetapan Tugas (SPT) parkir, khususnya pada titik-titik parkir yang mengalami perubahan tarif.
Menurut Fachrulsyah, SPT parkir yang masa berlakunya telah habis memang harus diperpanjang, namun perpanjangan tersebut tidak boleh dilakukan secara otomatis. Ia menekankan pentingnya dilakukan kembali uji petik ke seluruh titik parkir guna menyesuaikan kondisi di lapangan, terutama setelah adanya kenaikan tarif parkir.
“Tarif parkir sudah mengalami kenaikan, yang sebelumnya motor seribu dan mobil dua ribu, sekarang menjadi seribu dan tiga ribu. Artinya, nilai setoran dalam SPT tidak bisa lagi disamakan dengan SPT lama, harus ada penyesuaian dan kenaikan,” ujarnya di sekretariat DPRD Kota Bengkulu, di sela aktivitas, Rabu (4/2/26).
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan SPT harus disertai dengan catatan yang jelas. Apabila pengelola parkir masih memiliki tunggakan, maka tunggakan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum SPT diperpanjang. Bahkan, jika masih bermasalah, SPT seharusnya tidak diperpanjang dan pengelola diperlakukan seperti pemohon baru.
Lebih lanjut, Fachrulsyah menilai pengelolaan parkir akan lebih optimal jika berada langsung di bawah Dinas Perhubungan. Ia mendorong agar kewenangan parkir, termasuk penerbitan SPT, dikembalikan sepenuhnya ke dinas teknis melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir.
“Menurut saya, memang sudah seharusnya dibentuk UPTD Parkir. Nantinya, UPTD inilah yang mengeluarkan SPT, karena mereka juga yang turun langsung ke lapangan dan memahami kelayakan suatu lokasi sebagai titik parkir,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan titik parkir seharusnya tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Rekomendasi tersebut menjadi dasar apakah suatu lokasi layak atau tidak dijadikan titik parkir resmi.
“Titik parkir itu harus ada rekomendasi dulu dari Dinas Perhubungan. Kalau tidak ada rekomendasi, sebenarnya tidak boleh ditetapkan sebagai titik parkir,” tegas Fachrulsyah.
Meski demikian, ia menilai wacana pengembalian pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan sudah berada di jalur yang tepat. Tinggal pengaturan teknis terkait alur setoran dan kelembagaan yang perlu disempurnakan agar pengelolaan parkir di Kota Bengkulu lebih tertib, transparan, dan berdampak positif pada lalu lintas serta pendapatan daerah.