charger.my.id
Plt Kepala DLH Kota Bengkulu Afriyenita Tegaskan FABA Aman dan Bukan Lagi Limbah B3

Charger | Kota Bengkulu – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) saat ini sudah tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Hal tersebut disampaikannya pada Minggu (1/2/2026).

“Terkait FABA, itu sebenarnya sudah tidak termasuk LB3. Itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyampaikan demikian,” ujar Afriyenita.

Ia menjelaskan, selama FABA dihasilkan dari proses pembakaran batubara dengan temperatur yang sesuai, maka residu pembakaran tersebut dinyatakan aman. Bahkan, DLH Kota Bengkulu telah memanfaatkan FABA sebagai bahan pupuk dan pencampur media tanam.

“Selagi FABA itu diolah dengan temperatur yang sesuai, maka hasil bakaran batubara itu sudah aman. Dan kita di Lingkungan Hidup sudah menjadikan itu sebagai bahan pupuk,” jelasnya.

Afriyenita menyebut, pemanfaatan FABA dapat dilihat secara langsung di kawasan Jalan Suprapto, mulai dari Masjid Jami’ hingga Simpang Lima. Di lokasi tersebut, FABA digunakan sebagai bahan pencampur tanah di bawah tanaman hias.

“Bapak bisa lihat di Suprapto, dari Masjid Jami sampai arah Simpang Lima, bahan yang kita tanam itu FABA di bawahnya. Penanaman itu kita lakukan pada tahun 2023,” katanya.

Ia menuturkan bahwa dirinya turut terjun langsung ke lapangan bersama pegawai taman dan Kepala Dinas terkait pada saat itu untuk melakukan penanaman sebagai bentuk uji coba.

“Saya ikut terjun langsung dengan pegawai taman, dengan Pak Kadis Riduan waktu itu, menanam tumbuhan bunga di Suprapto menggunakan bahan FABA. Itu sebagai uji coba kita terhadap FABA,” ungkapnya.

Hingga kini, hasil uji coba tersebut menunjukkan hasil yang baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Selain di Kota Bengkulu, Afriyenita menyebut bahwa di berbagai daerah lain, FABA telah dimanfaatkan sebagai bahan batu bata, beton, dan campuran semen.

“Untuk di daerah lain, FABA itu sudah dijadikan bahan batu bata, beton, dan campuran semen. Jadi dari sisi keamanan, insyaallah aman dan bukan LB3 lagi,” tegasnya.

Terkait pengawasan, Afriyenita menegaskan bahwa FABA tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat.

“Pengawasan terhadap FABA ini langsung dari Kementerian LHK, sampai ke LH Provinsi. Artinya pemerintah pusat mengawasi langsung proses pembakaran batubara sampai hasilnya berupa FABA,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi penampungan FABA di Teluk Sepang.

“Kemarin saya sudah menelepon Ketua RT Teluk Sepang, karena posisi FABA itu ditampung di Teluk Sepang. Saya minta foto dan video terkait vegetasi di sekitar kolam FABA, dan hasilnya vegetasi tumbuhan di sana normal, tidak ada masalah,” katanya.

Berdasarkan hasil tersebut, DLH Kota Bengkulu semakin yakin bahwa FABA aman dimanfaatkan sebagai bahan pencampur tanah.

“Makanya kita di Lingkungan Hidup sudah menetapkan FABA sebagai pupuk dan bahan tanam pencampur tanah. Bapak Ibu bisa lihat bunga-bunga dari Simpang Jami’ sampai Simpang Lima, itu semua bahan pencampur tanahnya FABA dan tidak ada yang bermasalah,” ujarnya.

Afriyenita juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait FABA.

“Kita sudah ada upaya turun ke lokasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Pertemuan itu sudah dilakukan tanggal 18 Januari,” katanya.

Meski pada saat itu dirinya tidak dapat hadir secara langsung karena menjalankan ibadah umrah, pertemuan tetap berlangsung.

“Saat itu saya tidak hadir karena masih umrah, yang hadir adalah Plh saya,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya terbuka terhadap informasi terkait FABA. Namun, DLH terus melakukan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan pemangku wilayah setempat.

“Kemarin saya koordinasi dengan Pak Camat dan komunikasi dengan Pak Alek, menyampaikan literatur-literatur terkait FABA. Kalau masyarakat butuh penjelasan lebih lanjut, silakan dikumpulkan, nanti kita akan turun langsung,” pungkas Afriyenita.

PP 22 Tahun 2021 Tegaskan FABA Aman, Tak Lagi Masuk Kategori Limbah B3

Charger | Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang berasal dari pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Penegasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 setelah melalui serangkaian kajian ilmiah dan uji karakteristik yang menunjukkan bahwa limbah tersebut, khususnya dari PLTU, tidak memenuhi kriteria berbahaya dan beracun sepanjang dikelola sesuai ketentuan.

FABA merupakan residu hasil pembakaran batubara yang terdiri dari fly ash, yakni abu halus yang terbawa gas buang dan ditangkap alat pengendali emisi, serta bottom ash, yaitu abu kasar yang mengendap di dasar tungku pembakaran. Sebelumnya, limbah ini dikategorikan sebagai LB3 karena dikhawatirkan mengandung logam berat yang berpotensi mencemari lingkungan.

Namun, melalui PP 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menetapkan bahwa FABA dari PLTU dapat dimanfaatkan, antara lain sebagai bahan baku konstruksi, campuran beton, paving block, batako, hingga stabilisasi tanah, guna mendukung prinsip ekonomi sirkular dan pengurangan timbunan limbah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran FABA dari kategori LB3 bukan berarti tanpa pengawasan.

Pengelolaan dan pemanfaatan FABA tetap wajib memenuhi baku mutu lingkungan, dilakukan pengujian berkala, serta dilaporkan sesuai mekanisme pengelolaan limbah non-B3.

Selain itu, FABA yang berasal dari sumber selain PLTU atau yang tidak memenuhi hasil uji karakteristik tertentu tetap dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan harus dikelola sesuai ketentuan LB3.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan FABA dapat memberikan nilai tambah ekonomi, mengurangi beban lingkungan, serta tetap menjaga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Seratus Tahun NU: Saatnya Pesantren Menjadi Rujukan Kebijakan Negara

Penulis: Dr. Ahmad Walid, M.Pd*

 

Charger | Bengkulu – Pada 31 Januari 2026, keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) menandai seratus tahun perjalanan menurut kalender Masehi—diiringi peluncuran logo dan tema besar “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Mulia”, serta rencana peringatan puncak di ruang publik nasional. Di tengah hiruk-pikuk politik, ekonomi, dan arus digital yang tak pernah tidur, momen ini seharusnya menggugah satu pertanyaan yang lebih strategis: mengapa NU—dengan pesantren sebagai jantungnya—terus bertahan dan tetap relevan bagi republik yang penduduknya lebih dari 270 juta jiwa? Tesis saya tegas: memasuki usia seabad, NU perlu dipahami sebagai infrastruktur sosial-budaya bangsa yang harus dijadikan rujukan kebijakan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar perayaan seremonial.

NU lahir dari pengalaman sosial-keagamaan yang konkret: jejaring kiai, tradisi pesantren, dan kebutuhan umat menjaga keberagamaan yang teduh sekaligus berakar pada budaya lokal. Sejarah pendiriannya pada 31 Januari 1926 menunjukkan NU sejak awal bukan proyek elitis; ia lahir dari kerja jaringan, ikhtiar kolektif, dan keberanian merawat tradisi di tengah perubahan zaman. Namun, dalam tata kelola negara modern, pesantren kerap diperlakukan seolah “tambahan”, bukan bagian penting dari ekosistem pendidikan dan pembangunan. Padahal, data Kementerian Agama yang dikutip sejumlah media pada 4 Oktober 2025 menunjukkan skala yang tidak kecil: 42.391 pesantren dengan lebih dari 1,37 juta santri tersebar di berbagai provinsi. Angka ini menegaskan pesantren bukan “sudut”, melainkan salah satu arus utama pembentukan karakter, disiplin sosial, dan mobilitas pendidikan bagi jutaan keluarga.

Di sinilah akar masalahnya: kita sering memuji pesantren sebagai penjaga moral, tetapi kebijakan publik belum konsisten menempatkannya sebagai mitra strategis—setara martabat, setara akses, dan setara perhatian. Undang-Undang Pesantren sendiri sudah memberi kerangka: pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; juga mengatur pendirian-penyelenggaraan, data-informasi, pendanaan, kerja sama, dan partisipasi masyarakat. Tantangannya bukan kekosongan payung hukum, melainkan keberanian eksekusi kebijakan yang adil dan presisi.

Dampak Jika Dibiarkan: Tradisi Kuat, Ketahanan Sosial Melemah
Bila pesantren dibiarkan “besar tanpa ditopang”, risikonya berlapis. Pertama, ketimpangan mutu. Pesantren yang adaptif akan melesat—mengelola kurikulum, teknologi, jejaring alumni—sementara pesantren yang hidup dari gotong royong murni bisa tertinggal pada aspek dasar: kualitas pembelajaran, literasi digital, tata kelola, hingga keselamatan sarana. Ketika negara tidak hadir dengan pola dukungan yang tepat, kesenjangan antarpesantren akan makin tajam—dan pada akhirnya yang dirugikan adalah santri.

Kedua, kerentanan sosial di level akar rumput. Indonesia membutuhkan simpul-simpul pengikat di tengah polarisasi dan banjir informasi. Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2024 memang meningkat menjadi 76,47 dan indeks kesalehan sosial tercatat 83,83—angka yang memberi harapan bahwa modal sosial kita masih kuat. Tetapi modal sosial tidak otomatis bertahan; ia harus dipelihara lewat pendidikan nilai, budaya dialog, dan teladan keseharian—wilayah yang selama ini menjadi “keahlian sunyi” pesantren.

Ketiga, hilangnya peluang peradaban. Pesantren bukan hanya institusi belajar; ia ekosistem budaya—bahasa, adab, seni tradisi, kerja kolektif, hingga etika lingkungan. Ketika pesantren tidak dikembangkan sebagai pusat pembelajaran sosial (social learning), kita kehilangan jalur cepat untuk membangun warga yang cakap ilmu, santun berdialog, dan siap bergotong royong menghadapi masalah nyata: kemiskinan, kekerasan berbasis kebencian, krisis lingkungan, dan disrupsi pekerjaan.

Contoh Indonesia mudah ditemui: saat bencana datang, banyak pesantren menjadi dapur umum dan pos relawan; saat konflik sosial muncul, jejaring kiai sering jadi peneduh; saat anak muda bingung arah, pesantren memberi ritme hidup dan disiplin. Semua itu aset kebijakan—bukan hanya kisah inspiratif.

Alternatif Kebijakan yang Realistis: Dari Rekognisi ke Eksekusi yang Terukur
Solusi tidak harus muluk. Justru kuncinya pada “tiga pergeseran kecil” yang dampaknya besar. Pertama, rapikan data dan desain pendanaan berbasis kinerja sosial. UU Pesantren sudah menegaskan pengelolaan data-informasi dan pendanaan sebagai bagian penting tata kelola. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyamakan definisi, memutakhirkan basis data, lalu menyalurkan dukungan yang adil: bukan menyeragamkan pesantren, tetapi menjamin standar minimum yang melindungi santri—keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, kompetensi dasar pendidik, dan akses teknologi yang wajar. Transparansi anggaran perlu sejalan dengan kesederhanaan prosedur, agar pesantren kecil tidak kalah sejak meja administrasi.
Kedua, jadikan pesantren simpul peningkatan mutu pendidikan yang menyatu dengan kebutuhan abad ini. Peradaban mulia bukan hanya soal niat baik; ia juga soal kapasitas. Pesantren perlu ruang kebijakan untuk menguatkan literasi, numerasi, sains terapan, dan kecakapan digital—tanpa mencabut akar tradisinya. Ini bukan “mengubah pesantren jadi sekolah biasa”, melainkan menambah daya jelajah santri agar siap hidup sebagai warga negara: memahami informasi, menyaring hoaks, mengelola konflik, dan berkarya.

Ketiga, perkuat fungsi pemberdayaan masyarakat: pesantren sebagai pusat ekonomi sosial dan ketahanan budaya. Jika negara ingin program penanggulangan kemiskinan, kewirausahaan, dan ketahanan keluarga berjalan sampai kampung, pesantren adalah jalur yang sudah ada infrastrukturnya. Banyak pesantren memiliki lahan, jejaring alumni, dan kultur disiplin kerja; kebijakan tinggal memberi insentif, pelatihan manajemen, akses pasar, serta kemitraan yang tidak transaksional.

Kuncinya: program pemerintah masuk sebagai “penguat”, bukan “pemilik”.
Kekhawatiran ini wajar—dan harus dijawab dengan desain yang benar. Negara memang tidak boleh menjadikan pesantren objek penyeragaman. Tetapi ketakutan itu tidak boleh menjadi alasan abadi untuk membiarkan ketimpangan sumber daya. UU Pesantren justru memberi kerangka agar penguatan dilakukan dengan pengakuan atas kekhasan, sekaligus tata kelola yang bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, yang dibutuhkan bukan kontrol yang mengekang, melainkan fasilitasi yang menjaga marwah: dukungan berbasis standar minimum perlindungan santri, ruang inovasi kurikulum, dan kemitraan yang menghormati kemandirian pesantren.

Penutup

Seratus tahun NU seharusnya menjadi momentum menggeser cara pandang: dari “NU sebagai organisasi besar” menjadi “NU sebagai ekosistem sosial yang menghidupkan warga”. Sejarah kelahiran NU menunjukkan satu pelajaran penting: tradisi yang hidup bukan tradisi yang beku, melainkan tradisi yang sanggup menuntun perubahan tanpa kehilangan akar.

Call to action-nya konkret. Pemerintah pusat dan daerah perlu menurunkan penguatan pesantren ke dokumen perencanaan dan penganggaran yang nyata—berbasis data, berbasis kebutuhan minimum, dan berbasis dampak sosial. Di sisi lain, keluarga besar NU dan pengelola pesantren perlu memperkuat tata kelola, membuka ruang kolaborasi dengan kampus, dunia usaha, dan komunitas lokal, serta memastikan tradisi adab berjalan seiring peningkatan mutu pembelajaran. Jika dua langkah ini bertemu, “peradaban mulia” tidak berhenti sebagai slogan perayaan, melainkan hadir sebagai kebijakan yang terasa sampai kampung—dan sebagai pendidikan yang memuliakan manusia.

* (Pengurus PW RMI NU Bengkulu, Sekretaris MUI Bengkulu, Dosen UINFAS Bengkulu)

Rizki Dini Hasanah, S.H: Terlapor Pengancaman Kasatpol PP Kota Ditahan

Charger | Kota Bengkulu – Seorang terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, dikabarkan telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Senin (malam) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Rizki Dini Hasanah, S.H., selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu yang juga menjadi pengacara pendamping pelapor, Sahat Situmorang.

“Iya benar, informasinya terlapor ditahan tadi malam sekitar pukul sembilan. Sampai sekarang masih ditahan di Polsek Gading Cempaka,” ujar Rizki Dini Hasanah, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/26).

Menurut Rizki, penahanan dilakukan lantaran terlapor telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. “Alasannya karena sudah dipanggil penyidik tiga kali dan tidak hadir,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada itikad baik dari pihak terlapor. Namun, hal tersebut belum disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku.

“Kemarin memang ada informasi dari rekan-rekan pihak terlapor yang sempat mendatangi tim kami, tim hukum Pemkot, untuk menyampaikan niat baik. Tapi itu belum secara tertulis, karena memang harus ada prosedur yang dilewati,” katanya.

Dini menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) tetap terbuka.

“Menurut saya kita ikuti saja dulu prosedur hukumnya. Kan masih ada RJ. Kalau memang pihak keluarga tersangka ingin restorative justice, kami membuka seluas-luasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, serta Kepala Bidang Advokasi Satpol PP. Namun hingga kini, keputusan lebih lanjut masih menunggu arahan dari Wali Kota Bengkulu.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Kasat Pol PP dan Pak Kabid Advokasi Pol PP. Mereka masih menunggu arahan dari Pak Wali Kota. Karena Pak Wali juga masih sibuk seharian ini, jadi belum terkonfirmasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor di Polsek Gading Cempaka.

Wali Kota Bengkulu Janjikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengangkut Sampah

Charger | Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan komitmennya untuk mendaftarkan para pengangkut sampah ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan para sopir pengangkut sampah yang sebelumnya membuang sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu.

Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Merah Putih, Minggu (1/2/26).
Dedy Wahyudi menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu telah mendaftarkan sebagian nelayan dan buruh ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah mencapai sekitar 10.000 hingga 20.000 orang. Ke depan, para pengangkut sampah juga akan masuk dalam program perlindungan ketenagakerjaan tersebut.

“Kami akan daftarkan mereka nanti, para pengangkut sampah, ke BPJS Ketenagakerjaan. APBD itu untuk rakyat,” ujar Dedy.

Ia juga menyinggung kebijakan terkait penataan sistem pengelolaan sampah, termasuk wacana peniadaan kontainer di sejumlah titik. Menurutnya, keberadaan kontainer justru dapat menghilangkan peluang kerja bagi petugas pengangkut sampah, karena masyarakat cenderung memilih layanan gratis dan tidak lagi berlangganan dengan petugas.

“Padahal di situ ada ladang pekerjaan dan peluang usaha bagi para pengangkut sampah,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara Pemerintah Kota Bengkulu, terdapat sekitar 200 pengangkut sampah yang tersebar di 67 kelurahan. Rata-rata setiap kelurahan memiliki satu hingga dua pengangkut sampah, sementara kelurahan yang lebih besar seperti Pagar dewa dan Sekarang memiliki jumlah yang lebih banyak.

Dedy menegaskan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pengangkut sampah nantinya akan dibiayai melalui APBD, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal di Kota Bengkulu.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Tegaskan Tak Ada Niat Kriminalisasi Sopir Sampah

Charger | Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat dari Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengkriminalisasi warganya, khususnya para sopir pengangkut sampah yang sempat membuang sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Dedy Wahyudi saat bertemu langsung dengan para sopir pengangkut sampah di Balai Kota Merah Putih, Minggu (1/2/26).

Dedy menjelaskan, pertemuan tersebut murni terjadi secara alami tanpa ada skenario atau desain tertentu. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki hubungan pergaulan yang baik dengan para sopir, bahkan ketua kelompok sopir diketahui merupakan adik dari rekan dekatnya.

“Pas ketemu, teman-teman lihat, nggak ada by desain, demi Allah. Kebetulan kita ini kan bergaul, yang ketua itu Dedy, adik kawan saya,” ujar Dedy.

Terkait laporan hukum yang sempat muncul, Dedy menegaskan dirinya telah meminta tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencabut laporan tersebut. Menurutnya, tidak pernah terlintas sedikit pun niat untuk memberatkan warganya.

“Itu warga saya, nggak mungkin saya memberatkan mereka. Saya kerja berjibaku itu untuk masyarakat,” tegasnya.

Dedy juga menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan atas perintah dirinya, mengingat saat kejadian ia tidak berada di Bengkulu. Ia menyebut langkah tersebut merupakan inisiatif tim hukum yang bertujuan menjaga marwah pemerintah daerah.

“Kenapa kemarin dilaporkan, saya kan tidak ada di Bengkulu. Tim hukum inisiatif sendiri karena berpikir ini menjaga marwah pemerintah. Mereka melaporkan, tapi saya sudah berniat memang akan mencabut,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa narasi yang berkembang di masyarakat sempat melebar dan menjadi liar. Namun, Dedy memilih untuk meredam situasi dengan mengundang para sopir untuk berdialog secara langsung.

“Kemarin narasinya sudah liar ke mana-mana. Tapi nggak apa-apa, saya lihat eskalasinya, ya sudahlah, mari kita undang,” katanya.

Dedy menambahkan, meski awalnya para sopir sempat merasa curiga saat diundang, pertemuan tersebut akhirnya berjalan dengan baik karena ia memang hanya ingin bertemu dan berdialog secara langsung.
“Awalnya mereka curiga diundang, nggak apa-apa, saya mau ketemu saja,” pungkas Dedy.