Bengkulu — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan sejumlah guru di SDIT Rabbani. KSPSI meminta pihak sekolah maupun yayasan tidak mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan para guru.
KSPSI Provinsi Bengkulu juga mendorong agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan perundingan bipartit antara pihak guru dengan sekolah atau yayasan sebagai pemberi kerja.
Hal tersebut disampaikan Aizan Dahlan, SH, dari KSPSI Provinsi Bengkulu, Sabtu (8/8/2026), menyikapi informasi yang berkembang terkait persoalan ketenagakerjaan di SDIT Rabbani.
Menurut Aizan, persoalan PHK tidak seharusnya dipandang secara sederhana karena menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Guru sebagai tenaga pendidik, kata dia, juga memiliki hak dan perlindungan sebagai pekerja yang harus diperhatikan.
“Bagaimana hak-hak mereka, pesangon, hak kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua dan hak-hak lainnya. Sebaiknya dilakukan pertemuan kedua belah pihak melalui perundingan bipartit antara guru dengan pihak sekolah. Dari situ baru dicari solusi atas persoalan yang terjadi,” ujar Aizan.
Ia menilai perundingan bipartit merupakan langkah awal yang penting untuk mengetahui akar persoalan yang terjadi. Melalui pertemuan tersebut, masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Duduk bersama terlebih dahulu. Cari tahu apa persoalannya, kemudian dicari solusi. Apakah ada persoalan mengenai upah, hubungan kerja maupun hal lainnya. Jangan sampai keputusan PHK menjadi jalan pertama yang ditempuh,” katanya.
KSPSI juga meminta agar hak-hak ketenagakerjaan guru tetap diperhatikan apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari.
Menurut Aizan, sejumlah hak pekerja yang perlu menjadi perhatian antara lain pesangon sesuai ketentuan yang berlaku, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, serta kepesertaan dan pemenuhan hak dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain persoalan PHK, KSPSI juga mempertanyakan sejauh mana hak dasar para guru telah dipenuhi selama bekerja di SDIT Rabbani. Hal tersebut mencakup persoalan upah serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi. Hak-hak pekerja juga harus diperhatikan. Termasuk soal upah dan jaminan sosial, apakah sudah terpenuhi atau belum,” tegasnya.
Aizan mengatakan KSPSI Provinsi Bengkulu prihatin apabila persoalan ketenagakerjaan tersebut berujung pada PHK terhadap tenaga pendidik. Menurutnya, guru memiliki peran penting dalam mendidik dan membangun generasi bangsa sehingga kesejahteraan serta perlindungan terhadap hak-haknya sebagai pekerja juga perlu diperhatikan.
“Kami sangat prihatin dengan persoalan PHK ini. Mereka adalah pendidik yang memiliki peran penting dalam membangun generasi bangsa. Karena itu, kesejahteraan dan hak-hak mereka sebagai pekerja harus diperhatikan,” pungkas Aizan.
KSPSI Provinsi Bengkulu menyatakan siap memberikan pendampingan kepada guru yang terdampak PHK dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut.
KSPSI berharap pihak sekolah atau yayasan bersama para guru dapat mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan perundingan bipartit untuk menemukan solusi terbaik sehingga persoalan dapat diselesaikan secara baik, adil, dan tetap memperhatikan hak masing-masing pihak.
(red)





