Bank Bengkulu Ajukan Agus Sabarudin dan Iswahyudi Sebagai Calon Dirut ke OJK
Charger | Bengkulu, 19 Desember 2025 — Bank Bengkulu tengah menyiapkan pengangkatan direksi baru yang akan melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan Komisaris Independen Bank Bengkulu, Riduan, dalam wawancara Jumat (19/12/2025).
Menurut Riduan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah merekomendasikan empat calon untuk posisi Direktur Utama, sementara untuk posisi Direktur Kepatutan, RUPS hanya merekomendasikan satu calon.
“Kami merekomendasikan empat calon untuk dirut, dan satu calon untuk direktur kepatutan. Sesuai surat edaran OJK Nomor 39 Tahun 2016, setiap posisi maksimum diajukan dua calon ke OJK, sehingga pengajuan dilakukan secara bertahap,” jelas Riduan.
Ia menambahkan, mekanisme bertahap ini bertujuan untuk efisiensi dan percepatan proses pelantikan. “Jika calon tahap pertama diterima, langsung dapat dilantik. Jika tidak, calon berikutnya dapat diajukan tanpa melalui seleksi ulang,” ujar Riduan.
Riduan menegaskan, seluruh rekomendasi calon dicatat dalam akta notaris dan keputusan akhir tetap berada di tangan pemegang saham. “RUPS hanya menyiapkan dan menyampaikan rekomendasi. Pemegang saham yang menentukan siapa yang diajukan, sesuai aturan dan uji kepatutan dari OJK,” katanya.
Berkas pengajuan calon tahap pertama saat ini sudah lengkap dan ditargetkan sampai ke OJK Pusat sebelum tutup tahun ini. “Target kami minggu depan prosesnya sudah selesai,” tambah Riduan.
Daftar Calon Direktur Utama Bank Bengkulu:
Ranking 1: Agus Sabarudin (Bank J Trust Jakarta, pernah menjabat Dirut Bank Kalteng dan Dirut Bank Banten)
Ranking 2: Iswahyudi (Direktur Bisnis Bank Bengkulu dan plt Dirut Bank Bengkulu saat ini)
Ranking 3: Joni (cadangan)
Ranking 4: Robby Wijaya (cadangan)
Sementara itu, Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi, menegaskan bahwa pengajuan calon pihak utama bank, termasuk calon direksi, diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Secara lebih khusus, persyaratan dan teknis pengajuan diatur dalam SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016, yang menjelaskan bahwa jumlah calon anggota direksi atau dewan komisaris yang dapat diajukan paling banyak dua orang per lowongan jabatan.
“Dengan ketentuan ini, untuk kekosongan lowongan Direktur Utama, maksimal calon yang dapat diajukan adalah dua orang. Selanjutnya calon tersebut akan diproses hingga tahap wawancara Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK),” jelas Ayu.
Dengan mekanisme ini, Bank Bengkulu diharapkan dapat melantik direksi baru secara tepat waktu, sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan lembaga keuangan.