charger.my.id
Pengawasan OJK Dipertanyakan: Rentetan Skandal Bank di Bengkulu Jadi Alarm Keras

Charger | Bengkulu — Serangkaian kasus fraud perbankan yang mencuat di Bengkulu sejak 2020 kembali menimbulkan kritik keras terhadap efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua LHKP Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh, menilai pola skandal yang terus berulang menunjukkan fungsi pengawasan yang lemah dan tidak berjalan optimal.

Herwan menyebut perkara di Bank Raya (eks BRI Agro), Bank Bengkulu, hingga BSI sebagai sinyal kuat bahwa sistem pengawasan lembaga otoritas tersebut perlu dievaluasi serius.

“Publik menaruh harapan pada OJK karena mereka memiliki mandat undang-undang. Tapi dengan rangkaian kasus ini, wajar masyarakat mempertanyakan: fungsi pengawasannya bekerja atau hanya slogan?” ujar Herwan, Selasa (02/12/2025).

Ia menegaskan bahwa mayoritas kasus di Bengkulu dilakukan oleh orang dalam, sehingga seharusnya dapat terdeteksi melalui audit rutin, bukan teknologi tingkat tinggi.

Herwan mencontohkan kasus rekayasa kredit di Bank Raya yang menimbulkan kerugian hingga Rp119 miliar.

“Bagaimana angka sebesar itu lolos dari audit internal maupun eksternal? Kalau bukan karena pengawasan yang lumpuh, mungkin audit hanya formalitas tanda tangan,” katanya.

Beberapa kasus di Bank Bengkulu serta penyalahgunaan jabatan di BSI memperkuat pola yang sama. Menurut Herwan, kemunculan berulang kasus di bank Himbara, BPD, dan bank syariah bukan lagi persoalan individu, tetapi cermin persoalan sistemik.

Ia juga menyoroti fakta bahwa kasus-kasus tersebut baru ramai setelah aparat penegak hukum turun tangan.

“OJK memiliki instrumen dan data yang lengkap. Tapi red flag justru baru ditangani setelah menjadi bendera merah besar di media,” ujarnya.

Herwan menekankan bahwa publik membutuhkan pengawasan yang bersifat pencegahan, bukan respons setelah kerugian terjadi.

Ia mengingatkan bahwa label “Terdaftar dan Diawasi OJK” bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keamanan bagi nasabah. Kepercayaan itu, katanya, dapat runtuh jika pengawasan tidak dijalankan secara efektif.

Herwan mendesak OJK Bengkulu untuk memperkuat pemantauan transaksi mencurigakan, memastikan tata kelola dipatuhi, serta mencegah perbankan lokal menjadi arena praktik kejahatan kerah putih.

“Jika strategi pengawasan tidak dibenahi, Bengkulu akan terus menjadi tempat ideal bagi pelaku fraud berkedok profesional. Dan ketika uang publik lenyap, masyarakatlah yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Bank Bengkulu Kembali Membuka Pendaftaran Direksi, Dua Calon Sebelumnya Ditolak OJK

Charger | Bengkulu — Bank Bengkulu kembali membuka proses seleksi calon Direksi setelah dua nama yang sebelumnya diajukan tidak disetujui dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK. Pengumuman resmi telah dipublikasikan melalui website Bank Bengkulu sejak Jumat lalu.

Komisaris Independen Bank Bengkulu, Drs. Riduan., S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka hingga hari Rabu, sedangkan batas akhir penerimaan berkas adalah hari Jumat sore.

“Pengumuman sudah kita sampaikan sejak Jumat lalu di website Bank Bengkulu. Batas pendaftaran adalah hari Rabu, dan batas penerimaan berkas terakhir pada hari Jumat sore,” jelas Riduan, Selasa (2/12/2025).

Riduan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu berkas dari para pelamar, mengingat proses baru dibuka dan belum seluruhnya masuk.

Terkait pembukaan seleksi ulang, Riduan menegaskan hal tersebut harus dilakukan karena dua calon sebelumnya tidak lolos proses di OJK.

“Dua nama sebelumnya sudah diusulkan, namun pada proses fit and proper test hanya satu yang dilanjutkan, dan hasilnya tidak memenuhi syarat. Karena itu seleksi harus diulang,” terangnya.

Seleksi ini berada di bawah Komite Remonasi dan Nominasi (KRN), namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa.

“Komite Remonasi dan Nominasi hanya memberikan rekomendasi. Keputusan tetap berada di pemegang saham,” tegasnya.

Setelah seluruh berkas masuk, para calon yang memenuhi syarat akan dihubungi untuk melakukan presentasi program kerja. Presentasi tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu pekan depan.

“Setelah berkas diterima, para calon akan kita hubungi untuk presentasi program kerja. Kita rencanakan pelaksanaannya Rabu depan,” ujar Riduan.

Ia memastikan seluruh proses berjalan transparan dan mengikuti ketentuan regulator serta tata kelola yang baik.

Batas Akhir Penyampaian Dokumen 5 Desember 2025, Bank Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Dirut dan Dirkep

Charger | Bengkulu — Bank Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk posisi Calon Direktur Utama dan Calon Direktur Kepatuhan, berdasarkan Keputusan RUPSTB 2024 dan keputusan lainnya pada 20 Maret 2025. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan lamaran hingga 5 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, sebagai batas akhir penyampaian dokumen.

Komisaris Independen Bank Bengkulu, Drs. Riduan., S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya perseroan untuk mendapatkan figur pemimpin yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan tuntutan industri perbankan.

“Bank Bengkulu membutuhkan pemimpin yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memahami perannya sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Karena itu, proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Riduan Koto.

Riduan menjelaskan bahwa seleksi calon anggota Direksi dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami mengedepankan integritas dan rekam jejak. Kandidat terbaik dari dalam maupun luar Bank Bengkulu memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Persyaratan Umum Calon Direksi

Riduan merinci beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia, sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki moral dan akhlak yang baik.
  • Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif di sektor perbankan.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang menyebabkan perseroan pailit dalam lima tahun terakhir.
  • Tidak tercela di bidang keuangan dan tidak memiliki kredit macet.
  • Usia 35–55 tahun pada saat pendaftaran.
  • Bagi calon Direktur Kepatuhan, wajib memahami ketentuan OJK sesuai POJK 46/POJK.03/2017.
  • Memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 dari lembaga tersertifikasi OJK.

Calon pelamar juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti SKCK, daftar riwayat hidup, surat pernyataan integritas, serta dukungan pemegang saham minimal 10 persen bagi calon Direktur.

Arah dan Harapan Bank Bengkulu

Riduan menambahkan bahwa seleksi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat struktur kepemimpinan dan tata kelola Bank Bengkulu.

“Kami berharap figur yang terpilih nanti mampu membawa Bank Bengkulu tumbuh lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus tetap menjadi mitra pembangunan daerah,” tutup Riduan.

Bank Bengkulu mengimbau para profesional perbankan yang memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan lamaran sebelum batas waktu yang ditentukan.